Ringkasan Berita:
° Pemerintah menetapkan jadwal resmi pencairan TPG 100%, THR TPG, dan gaji ke-13 bagi guru.
° Penyaluran dilakukan bertahap mulai akhir November hingga 22 Desember 2025, mengikuti kesiapan daerah.
° Guru bersertifikat pendidik dipastikan menerima tambahan penghasilan sebelum akhir tahun.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Pemerintah memastikan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen, Tunjangan Hari Raya (THR) TPG, serta gaji ke-13 bagi guru di seluruh Indonesia.
Penyaluran dilakukan bertahap mulai akhir November hingga 22 Desember 2025, menyesuaikan kesiapan administrasi masing-masing daerah.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis jadwal terbaru terkait distribusi TPG triwulan 4 (TW 4), THR TPG 100 persen, dan gaji ke-13 untuk guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Penyaluran TPG TW 4 saat ini memasuki tahap kedua. Tahap pertama telah berlangsung pada 12–25 November 2025 bagi daerah yang lebih cepat menyelesaikan proses verifikasi.






