Akhirnya Cair! Pemerintah Umumkan Jadwal TPG 100 Persen, THR Guru dan Gaji ke-13: Catat Tanggal Penting Ini Sebelum Terlambat!

oleh -2365 Dilihat
Pemerintah menetapkan jadwal pencairan TPG, THR, dan gaji ke-13 guru 2025. Penyaluran dilakukan bertahap hingga 22 Desember dengan pengawasan ketat. (*/Ils)

Gaji ke-13 sering kali menjadi “napas tambahan” bagi banyak guru.

BACA JUGA: Tunjangan Guru 100% Belum Cair? Ini Fakta di Balik Lambatnya Tambahan TPG 2025!

Ada yang memanfaatkannya untuk biaya pendidikan anak, ada pula yang mengalokasikannya sebagai simpanan akhir tahun.

Dengan jadwal yang jelas, guru dapat lebih mudah merencanakan pengeluaran.

Proses Untuk Guru Non-ASN: Dikebut Hingga Awal Desember

Tidak hanya guru ASN, pemerintah juga memberikan perhatian serius kepada guru non-ASN.

Dinas Pendidikan daerah diberi waktu hingga 5 Desember 2025 untuk mengajukan usulan TPG mereka.

Setelah seluruh data masuk, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan menjalankan verifikasi dan menerbitkan SKTP paling lambat 10 Desember 2025.

BACA JUGA: Herman Deru Gembleng 100 Pemuda, Siapkan ‘Pasukan Tangguh’ Sambut Bonus Demografi 2045!

SKTP ini menjadi syarat krusial untuk pencairan tunjangan.

Puslapdik menargetkan pencairan dana dilakukan pada 12 Desember 2025, asalkan pengajuan dapat segera diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Namun, ada satu hal yang harus benar-benar diperhatikan: KPPN tidak dapat memproses pencairan setelah 14 Desember 2025.

Peringatan ini disampaikan langsung oleh Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Destara Ningsi.

Ia menegaskan bahwa usulan yang terlambat akan otomatis menjadi carry-over dan baru akan dibayarkan pada Maret 2026.

Konsekuensi ini menjadi pengingat bagi daerah agar lebih sigap dalam mengurus berkas.

BACA JUGA: Revolusi Pendidikan Dimulai! Redistribusi Guru Dua Kali Setahun & 18.000 Pendamping Inklusif Siap Turun

Regulasi: TPG dan Gaji ke-13 Hanya untuk Guru ASN Bersertifikat Pendidik

Melalui regulasi terbaru, yakni PP No. 11 Tahun 2025 dan PMK No. 23 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa TPG 100 persen serta gaji ke-13 hanya diberikan kepada guru ASN yang memenuhi dua syarat utama:

  1. Memiliki sertifikat pendidik
  2. Tidak menerima TPP dari pemerintah daerah

Dengan aturan ini, pemerintah memastikan tidak ada tumpang tindih insentif antara TPG dan TPP.

Bagi guru yang sudah menerima TPP, skema tunjangan biasanya disesuaikan untuk menghindari double benefit yang membebani fiskal.

Penyaluran Dipantau Ketat, Hak Guru Diharapkan Tidak Tersendat

BACA JUGA: Viral! Guru Ngaji Diduga Diusir Lurah Talang Betutu Saat Urus Validasi Meteran Mushola

Di tengah berbagai ketentuan dan batas waktu tersebut, pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran tunjangan akan terus dipantau.

Tujuannya jelas: memastikan hak guru diterima tepat waktu dan tanpa hambatan administratif.

Dengan jadwal pencairan yang semakin mendekat, guru ASN di berbagai daerah diprediksi mulai bernapas lega.

Tambahan penghasilan yang datang berturut-turut — TPG TW 4, THR TPG 100 persen, dan gaji ke-13 — dapat menjadi penyemangat bagi para pendidik sebelum memasuki tahun 2026.

Namun, kelancaran pencairan juga sangat bergantung pada kerapian administrasi daerah.

Ketika satu daerah sigap dan tertib, pencairan dapat berjalan mulus.

BACA JUGA: Heboh! Kabar Gaji Pensiunan ASN Naik 2025 Ternyata Hoaks, Ini Penjelasan Resmi Taspen

Sebaliknya, kelalaian sedikit saja dapat membuat ribuan guru harus menunggu hingga tahun berikutnya.

Akhir Tahun Penuh Harapan 

Akhir tahun 2025 tampaknya menjadi masa yang penuh harapan bagi para guru di seluruh Indonesia.

Dengan adanya kepastian jadwal pencairan berbagai tunjangan, mereka dapat menutup tahun dengan perasaan lebih tenang dan optimis.

Bagi para guru, terutama yang telah lama menunggu kabar resmi, informasi ini menjadi bukti bahwa perjuangan administrasi yang rumit itu tidak sia-sia.

Kini, tinggal menantikan proses penyaluran berjalan sesuai rencana.

BACA JUGA: Jembatan P6 Lalan Belum Rampung, Pemprov Sumsel Siap Tutup Jalur Sungai per 1 Januari 2026

Semoga seluruh guru yang berhak dapat menerima haknya tanpa hambatan apa pun — karena kesejahteraan mereka merupakan bagian penting dari kualitas pendidikan bangsa. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.