Pencairan TPG Triwulan 4 tahun 2025 mulai cair di hampir 30 daerah. Proses berlangsung bertahap berdasarkan validasi data guru melalui dapodik dan SK Dirjen GTK. (*/red)
Ringkasan Berita:
° Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 Tahun 2025 mulai dilakukan sejak awal November.
° Hingga pertengahan bulan, 27–29 daerah telah menerima tunjangan sekitar Rp5,7 juta per guru.
° Pencairan dilakukan bertahap berdasarkan kecepatan validasi data dan kelengkapan administrasi.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – November 2025 membawa napas lega bagi para guru bersertifikat di seluruh Indonesia.
Setelah menanti sejak triwulan sebelumnya, Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 akhirnya mulai dicairkan pemerintah melalui Kemendikdasmen dan kementerian terkait.
Gelombang pencairan yang dimulai sejak awal bulan ini langsung disambut antusias para tenaga pendidik, terutama yang mengandalkan tunjangan ini untuk menopang kebutuhan keluarga.
Hingga pertengahan November, sedikitnya 27–29 daerah resmi menerima TPG triwulan empat.
Proses pencairan berlangsung bertahap, mengikuti ritme administrasi dan validasi data yang dilakukan setiap daerah.
Mereka yang memiliki sistem verifikasi cepat otomatis berada di “gelombang terdepan” penerimaan tunjangan.
BACA JUGA: Tunjangan Guru 100% Belum Cair? Ini Fakta di Balik Lambatnya Tambahan TPG 2025!
Deretan nama daerah yang sudah menerima TPG cukup beragam—mulai dari kota besar, kabupaten berkembang, hingga wilayah terpencil.
Di antaranya Lombok Timur, Palembang, Ciamis, Gresik, Bandung, Tangerang, Bojonegoro, Purbalingga, Kediri, Sorong, Manggarai Barat, Garut, Medan, Sumba Timur, Blora, Majalengka, Wonogiri, Muara Bungo, Siak, Samarinda, Surabaya, dan Semarang.
Total nominal yang diterima guru rata-rata berada di angka Rp5,7 juta per orang.
Fakta menariknya, banyak guru non-ASN justru menerima TPG lebih cepat ketimbang ASN.
Hal tersebut dipengaruhi ketekunan mereka dalam memperbarui data dapodik dan kecepatan sekolah mengajukan pengesahan Surat Keputusan Dirjen GTK—dua komponen penting yang menjadi syarat utama pencairan tunjangan.
Gelombang pencairan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 21–30 November, disusul gelombang ketiga pada 1–15 Desember.
Artinya, guru dari daerah lain tak perlu cemas; selama data valid, dana TPG pasti akan menyusul.
Page: 1 2
Ketua DPRD Empat Lawang Darli berharap jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu terus menurun serta…
Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan pencurian 20 janjang sawit senilai Rp1,2 juta…
Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum…
Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani PKS bidang Perdata dan Tata…
Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mendampingi OPD dan memulihkan hak-hak…