Categories: Berita

Pemkab Empat Lawang dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Pendampingan Hukum bagi Sembilan OPD

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang koordinasi dan sinergitas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (14/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Madani, Kantor Pemerintah Kabupaten Empat Lawang tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan akuntabel.

Penandatanganan kerja sama ini melibatkan sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, yakni Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian; Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja; Dinas Satuan Polisi Pamong Praja; Dinas Pemuda dan Olahraga; Dinas Perhubungan; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Dinas Lingkungan Hidup; serta Dinas Perikanan.

Kerja sama tersebut diharapkan menjadi landasan bagi masing-masing OPD untuk meningkatkan koordinasi dan memanfaatkan layanan hukum Kejaksaan, terutama ketika menghadapi persoalan administrasi, pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran, maupun permasalahan hukum yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah daerah.

BACA JUGA: Beda Hari Lahir Kejaksaan dengan Hari Bhakti Adhyaksa, Ini Penjelasan Kajari Empat Lawang!

Kajari: Kerja Sama Bukan Sekadar Seremonial

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang, Yuli Andri, dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan PKS tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen bersama antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia menjelaskan, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan memiliki peran sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Page: 1 2 3 4 5

Legina Ainil Valensi

Share
Tags: Bidang Datun Jaksa Pengacara Negara kejari empat lawang pemkab empat lawang Pendampingan Hukum Perjanjian Kerja Sama tata kelola pemerintahan

Recent Posts

  • Berita

Joncik Minta Kejari Kaji HGU Perkebunan di Empat Lawang

Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…

43 menit ago
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Yuli Andri Tegaskan JPN Siap Pulihkan Hak Pemkab Empat Lawang

Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mendampingi OPD dan memulihkan hak-hak…

1 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gerebek Kampung Narkoba, Empat Orang Diamankan

Polres Empat Lawang dan BNN menggerebek lokasi dugaan peredaran narkoba di Desa Batu Lintang. Empat…

6 jam ago
  • Berita

Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Empat Lawang

Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…

21 jam ago
  • Berita

Kasus ISPA Meningkat Saat Kemarau Panjang, Dinkes Siagakan 10 Puskesmas

Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…

1 hari ago
  • Berita

BNN Empat Lawang Dorong Gerakan Bejeghum P4GN Bersinar

BNN Empat Lawang menguatkan gerakan Bejeghum P4GN Bersinar dengan melibatkan pemerintah desa, organisasi perempuan, dan…

1 hari ago