Aksi RD Terhenti, Spesialis Curat 50 TKP Digerebek Tim Landak Saat Lelap Dini Hari!

oleh -103 Dilihat
oleh
Tim Landak Polres Musi Rawas menangkap RD, pelaku curat 50 TKP, dalam Operasi Sikat II Musi 2025 dan menyita sejumlah barang bukti, Sabtu (8/11/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° RD, spesialis curat 50 TKP di Musi Rawas, ditangkap Tim Landak Sat Reskrim saat digerebek di rumahnya dalam Operasi Sikat II Musi 2025.

° Pelaku mengaku beraksi bersama tiga rekannya dan menargetkan motor petani.

° Polisi menyita motor dan dokumen kendaraan sebagai barang bukti.


Musi Rawas, LintangPos.com – Aksi spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) lintas kecamatan akhirnya terhenti.

RD (35), warga Desa Muara Kati Baru, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas, ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas usai digerebek di rumahnya pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat II Musi 2025 yang digelar Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan.

RD diketahui sebagai buronan kasus curat yang telah beraksi di lebih dari 50 tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adithya Prananta, melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka RD merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Mura,” ujarnya.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor: SPRIN/991/X/OPS.1.3./2025 tanggal 29 Oktober 2025 dan laporan polisi LP/B-15/I/2025/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMSEL tanggal 17 Januari 2025.

Informasi keberadaan RD diperoleh dari laporan warga pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Landak segera menuju lokasi dan melakukan pengintaian.

Sekitar pukul 03.00 WIB, saat pelaku lengah, petugas langsung melakukan penyergapan tanpa perlawanan. RD kemudian dibawa ke Mapolres Musi Rawas.

Dalam pemeriksaan, RD mengaku telah mencuri lebih dari 50 sepeda motor bersama tiga rekannya berinisial DD, HR, dan IA, yang kini sudah menjalani hukuman.

Ia mengungkapkan modusnya: berpura-pura mencari garu namun sebenarnya mengintai motor milik petani.

BACA JUGA: Dikepung Saat Subuh! DPO Curas di Empat Lawang Akhirnya Tertangkap Tanpa Perlawanan

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa aksi terakhir RD terjadi pada Jumat (17/1/2025) di Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti.

Korbannya, UT (32), kehilangan sepeda motor Honda Revo merah Nopol AB-2927-NN saat sedang bekerja di kebun sawit.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Revo tanpa nomor polisi, satu BPKB, dan satu STNK Honda Revo merah Nopol AB-2927-NN.

Kapolres Musi Rawas mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kepedulian masyarakat sangat membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.