Categories: Bengkulu Kasus

AMDAL Dipersoalkan, Kontraktor RSM Dinilai Tak Bertanggung Jawab

Ringkasan Berita:

Sidang lanjutan dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining di Tipikor Bengkulu memunculkan fakta mengejutkan. Kuasa hukum terdakwa menilai pembebanan kerugian negara tidak proporsional dan menegaskan kontraktor tidak bertanggung jawab atas AMDAL dan perizinan.


BENGKULU, LINTANGPOS.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan yang menyeret nama PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bengkulu, Senin (2/2/2026).

Persidangan kali ini menjadi sorotan lantaran kuasa hukum terdakwa secara terbuka mempertanyakan konstruksi perkara yang dinilai tidak proporsional, terutama terkait pembebanan kerugian negara dan penyitaan aset.

Kuasa hukum terdakwa Julius Soh dan Agusman, Saman Lating, S.H., menyampaikan keberatannya di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, tanggung jawab atas persoalan lingkungan hidup dan perizinan seharusnya melekat pada PT Ratu Samban Mining sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan pada pihak kontraktor yang hanya menjalankan kerja sama operasional.

Menurut Saman, saksi-saksi yang telah dihadirkan sebelumnya juga menjelaskan bahwa penurunan kualitas batubara atau Gross Air Received (GAR) tidak menimbulkan kerugian negara secara signifikan.

Hal tersebut, kata dia, semakin memperlemah dasar pembebanan kerugian negara yang diarahkan kepada kliennya.

BACA JUGA: Sidang APAR Empat Lawang, Saksi Akui Setor Puluhan Juta ke Sekda

“Persoalan lingkungan dan perizinan adalah kewenangan penuh pemegang IUP. Klien kami tidak memiliki kewenangan administratif dalam hal tersebut,” ujar Saman di ruang sidang.

Ia juga menyoroti langkah jaksa penuntut umum yang dinilai tidak seimbang.

Hampir seluruh beban kerugian negara serta penyitaan aset justru diarahkan kepada PT TBJ, perusahaan yang hanya bekerja sama secara operasional dengan PT RSM.

“Yang menjadi pertanyaan mendasar, mengapa pemegang izin utama tidak dibebani tanggung jawab secara seimbang, sementara pihak yang hanya bermitra justru menanggung hampir seluruh konsekuensi hukum,” tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: izin usaha pertambangan kasus AMDAL kerugian negara kontraktor tambang korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining sidang Tipikor Bengkulu
Topik: Kasus Korupsi

Recent Posts

  • Berita

Polsek Muara Pinang Antar Jenazah Warga Lewat Program Si Baja

Polsek Muara Pinang membantu mengantarkan jenazah Nuril Aminah melalui program Si Baja sebagai wujud pelayanan…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

BNN Empat Lawang Ajak Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba dari Hulu

BNN Empat Lawang mengajak pemerintah, sekolah, dan masyarakat memperkuat pencegahan narkoba melalui edukasi, inovasi, dan…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Dua Rumah di Ulu Musi Empat Lawang Ludes Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Dua rumah warga di Padang Tepung, Ulu Musi, Empat Lawang, ludes terbakar. Diduga korsleting listrik,…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Empat Lawang Perluas Ananda Bersinar, Sekolah hingga Desa Jadi Sasaran

Empat Lawang memperluas program Ananda Bersinar melalui sekolah hingga desa. Kemang Manis dijadwalkan menjadi lokasi…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Olahraga
  • Sumsel

154 Karateka Bersaing di Porkab Empat Lawang, Bidik Tiket Porprov 2027

Deskripsi: Sebanyak 154 karateka mengikuti Porkab Empat Lawang 2026. Ajang ini menjadi seleksi atlet menuju…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Operasi Sarang Narkoba Polres Empat Lawang, Pria di Paiker Diamankan dengan Sabu 2,11 Gram

Polres Empat Lawang mengamankan RZ di Desa Air Mayan, Paiker, dengan barang bukti diduga sabu…

2 hari ago