Anggaran Fantastis Rp14 Triliun Disiapkan, Nasib Guru Non-ASN Segera Berubah?

oleh -125 Dilihat
Kemendikdasmen menyiapkan anggaran Rp14 triliun untuk tunjangan guru non-ASN pada 2026, mencakup insentif, TPG, dan TKG demi kesejahteraan guru. (*/Ils)

Ringkasan Berita:

Kemendikdasmen mengalokasikan lebih dari Rp14 triliun pada 2026 untuk tunjangan guru non-ASN. Kebijakan ini mencakup kenaikan insentif, TPG, TKG, serta penguatan status dan perlindungan demi kesejahteraan dan profesionalisme guru.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Perjuangan guru non-ASN yang selama bertahun-tahun identik dengan keterbatasan kesejahteraan kini memasuki babak baru.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan anggaran lebih dari Rp14 triliun untuk aneka tunjangan guru non-ASN pada tahun 2026.

Angka ini bukan sekadar besar di atas kertas, tetapi mencerminkan keseriusan negara dalam memperbaiki nasib ratusan ribu pendidik yang selama ini menjadi tulang punggung layanan pendidikan.

Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen pemerintah agar guru non-ASN dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bermartabat.

Selama ini, guru non-ASN kerap menghadapi tantangan berlapis, mulai dari status kepegawaian yang belum pasti, pendapatan terbatas, hingga minimnya perlindungan kerja.

Melalui kebijakan yang dirancang bertahap dan berkelanjutan, Kemendikdasmen berupaya menjawab persoalan itu secara lebih menyeluruh.

BACA JUGA: Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik? Berikut Faktanya!

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa pemerintah memahami tantangan yang dihadapi para guru, baik ASN maupun non-ASN.

“Karena itu, pemerintah berkomitmen memperkuat sejumlah kebijakan strategis termasuk penataan status, sertifikasi, kesejahteraan, dan perlindungan guru. Semua ini dilakukan bertahap dan berkelanjutan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (27/1/2026).

Fondasi Kebijakan yang Sudah Dibangun

Komitmen besar pada 2026 tidak hadir secara tiba-tiba.

Menurut Nunuk, kebijakan ini dibangun di atas fondasi yang telah dikerjakan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.

Salah satu langkah paling signifikan adalah pengangkatan guru honorer menjadi ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA: Rahasia Disiplin Nabung Rumah, Gaji Pas-pasan Bisa Beli Cash!

Dalam kurun lima tahun terakhir, lebih dari 900 ribu guru honorer telah diangkat menjadi ASN PPPK.

Langkah ini memberi kepastian status sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap hak dan perlindungan kerja.

Bagi banyak guru, pengangkatan PPPK menjadi titik balik dalam karier dan kehidupan mereka.

Selain itu, guru non-ASN juga memperoleh akses yang setara untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Sepanjang 2024 hingga 2025, tercatat lebih dari 750 ribu guru non-ASN mengikuti PPG, baik melalui jalur PPG Calon Guru maupun PPG Guru Tertentu.

Melalui PPG, guru berkesempatan memperoleh sertifikasi pendidik sebagai pengakuan profesional sekaligus upaya peningkatan mutu pembelajaran di sekolah.

BACA JUGA: CPNS 2026 Prioritaskan Fresh Graduate, Gaji PNS Menggiurkan?

Kenaikan Insentif dan Tunjangan

Dari sisi kesejahteraan, kebijakan tahun 2026 membawa kabar yang lebih menggembirakan.

Pemerintah menaikkan insentif guru non-ASN dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per orang per bulan.

Meski terlihat sederhana, kenaikan ini dinilai signifikan bagi guru yang selama ini mengandalkan pendapatan terbatas.

Untuk kebijakan ini, Kemendikdasmen menganggarkan sekitar Rp1,8 triliun dengan jumlah penerima mencapai 377.143 guru non-ASN.

Anggaran tersebut melonjak lebih dari Rp1 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Gaji PNS Februari 2026 Disetujui, Benarkah Naik?

Pemerintah berharap, tambahan insentif ini dapat mendorong profesionalisme guru, meningkatkan mutu pembelajaran, serta memotivasi terciptanya lingkungan belajar yang lebih berkualitas.

Tak hanya insentif bulanan, pemerintah juga menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Besarannya mencapai Rp2 juta per bulan. Bagi guru yang telah memiliki inpassing, nilai TPG disesuaikan dengan gaji pokok dalam Surat Keputusan (SK) inpassing.

Menariknya, besaran TPG ini meningkat Rp500 ribu dibanding tahun-tahun sebelumnya yang hanya Rp1,5 juta per bulan.

Pada 2026, anggaran TPG guru non-ASN mencapai sekitar Rp11,5 triliun dan akan disalurkan kepada 392.870 guru.

Dibandingkan 2025, anggaran ini naik sekitar Rp663 miliar, menandakan keberlanjutan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pendidik.

BACA JUGA: Gaji ke-13 Pensiunan Cair Lagi? Ini Prediksi dan Rinciannya

Perhatian Khusus untuk Guru di Wilayah 3T

Pemerintah juga memberi perhatian khusus kepada guru non-ASN yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Melalui Tunjangan Khusus Guru (TKG), mereka menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per orang per bulan, setara dengan TPG.

Pada 2026, Kemendikdasmen menganggarkan TKG sekitar Rp706 miliar, meningkat Rp95 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Jumlah penerima pun bertambah 2.239 guru, sehingga total penerima TKG mencapai 28.892 guru.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga semangat guru untuk terus mengabdi di daerah dengan tantangan geografis yang tidak ringan.

BACA JUGA: Begini Skema Gaji PPPK Paruh Waktu 2026, Cek Faktanya Berikut!

Dampak Nyata di Kehidupan Guru

Manfaat kebijakan ini mulai dirasakan langsung oleh para guru.

Any Anggraeni, seorang guru di sekolah swasta, mengaku tunjangan yang diterimanya sangat membantu peningkatan kompetensi diri.

Dengan tambahan penghasilan, ia bisa mengikuti pelatihan, membeli buku literasi, dan menghadirkan pembelajaran yang lebih berkualitas bagi siswa.

“Alhamdulillah, manfaatnya tidak hanya saya rasakan di sekolah, tetapi juga di rumah. Dengan tunjangan ini, saya dapat membantu membiayai kuliah dua anak saya. Ini bukan sekadar bantuan finansial, tetapi pengakuan atas perjuangan guru,” tuturnya.

Menuju Tata Kelola Guru yang Lebih Baik

BACA JUGA: Gaji Guru Swasta Mau Diatur Negara, Sekolah Panik?

Memasuki 2026, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat dan menyempurnakan kebijakan agar menjangkau guru non-ASN di berbagai daerah.

Pemerintah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan melihat persoalan guru non-ASN secara utuh dan proporsional.

Perbaikan tata kelola guru membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga masyarakat.

Tujuannya satu: memastikan guru dapat bekerja dengan rasa aman, dihargai, dan didukung penuh.

Dengan kesejahteraan yang lebih baik, harapan akan pendidikan bermutu untuk semua bukan lagi sekadar slogan, melainkan target yang semakin mendekati kenyataan. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.