Bengkulu, LintangPos.com – Kasus dugaan korupsi aset Pasar Panorama Bengkulu memasuki babak baru.
Seorang anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial PH resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah PH menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 10 jam di kantor Kejari Bengkulu.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH, membenarkan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus ini.
“Hari ini kita menetapkan satu tersangka dalam kasus Tipikor penjualan aset Pasar Panorama. Dia adalah anggota DPRD Kota Bengkulu,” ungkap Wisdom.
Modus yang digunakan tersangka yakni membangun kios baru di atas tanah Pasar Panorama yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu.
BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik
Setelah kios berdiri, PH diduga meminta sejumlah uang dari para pedagang yang ingin menempati kios tersebut, dengan harga berkisar antara Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit.






