Satlantas juga mengingatkan masyarakat agar mengikuti arahan petugas dan tetap menjaga ketertiban selama mengantre BBM.
Pengendara diminta tidak mengambil posisi antrean yang dapat menghambat arus lalu lintas.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tiga Tersangka Curas SPBU
Kasat Lantas Polres Empat Lawang AKP Wahyudin menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian, pengelola SPBU dan masyarakat untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Pengaturan antrean bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan kepatuhan pengelola SPBU dan pengguna kendaraan.
Dengan pengaturan tersebut, antrean kendaraan di SPBU Talang Banyu diharapkan tetap berada di area yang telah ditentukan dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
Polres Empat Lawang mengajak masyarakat tertib saat mengisi BBM, mematuhi arahan petugas serta bersama-sama mencegah terjadinya kemacetan di kawasan SPBU. (*/rls)





