Ringkasan Berita:
° Sidang korupsi pengadaan APAR dana desa di Empat Lawang memasuki fase krusial.
° Terdakwa Aprizal dituntut hampir dua tahun penjara oleh jaksa.
° Fakta persidangan mengungkap dugaan rekayasa APBDes, mark-up harga, hingga kerugian negara ratusan juta rupiah.
EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 18 Desember 2025, menjadi saksi babak penting perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang menyeret nama Aprizal. Agenda sidang kali ini memasuki titik krusial: pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH dan dihadiri langsung oleh terdakwa Aprizal, yang diketahui berstatus sebagai tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang, bersama tim penasihat hukumnya.
Di hadapan majelis, jaksa menyatakan Aprizal terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur dakwaan kedua.
Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa memaparkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
“Perbuatan terdakwa berdampak langsung pada tata kelola keuangan desa dan merusak kepercayaan masyarakat,” tegas jaksa dalam uraian tuntutannya.
BACA JUGA: Misteri Koper Uang dan Kunci Apartemen, Tabir Gelap Aliran Dana Korupsi LRT Sumsel Mulai Terkuak!
Meski demikian, JPU juga menyampaikan hal-hal yang meringankan.
Aprizal dinilai kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta telah menitipkan uang sebesar Rp500 juta sebagai pengembalian sebagian kerugian negara.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, jaksa menuntut pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, meski dalam amar tuntutan disebutkan permohonan penjatuhan pidana 1 tahun 8 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tak berhenti di situ, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sisa kerugian negara sebesar Rp371 juta.
Jika tidak mampu membayar, Aprizal terancam pidana penjara tambahan selama 10 bulan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Aprizal melalui penasihat hukumnya menyatakan akan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Majelis hakim pun menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi pada Rabu, 31 Desember 2025.
Kasus ini sendiri bermula dari dugaan penyimpangan pengadaan APAR yang dibiayai dana desa di 147 desa se-Kabupaten Empat Lawang.
Jaksa mengungkap program tersebut dipaksakan masuk ke APBDes tanpa melalui musyawarah desa.
Tak hanya itu, pengadaan diduga sarat mark-up harga dan laporan pertanggungjawaban fiktif.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa sebagian anggaran justru dialihkan ke pengadaan selang pompa pemadam, yang dinilai menyimpang dari tujuan awal program.
BACA JUGA: Fakta Mengejutkan! Audit APAR 138 Desa Bongkar Aliran Dana Miliaran ke Aprizal
Akibatnya, negara mengalami kerugian signifikan.
Kini, semua mata tertuju pada putusan majelis hakim yang akan mempertimbangkan tuntutan jaksa, pledoi terdakwa, serta seluruh fakta persidangan. Nasib Aprizal pun berada di ujung palu hakim. (*/red)





