Ringkasan Berita:
° Sidang korupsi pengadaan APAR dana desa di Empat Lawang memasuki fase krusial.
° Terdakwa Aprizal dituntut hampir dua tahun penjara oleh jaksa.
° Fakta persidangan mengungkap dugaan rekayasa APBDes, mark-up harga, hingga kerugian negara ratusan juta rupiah.
EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 18 Desember 2025, menjadi saksi babak penting perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang menyeret nama Aprizal. Agenda sidang kali ini memasuki titik krusial: pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH dan dihadiri langsung oleh terdakwa Aprizal, yang diketahui berstatus sebagai tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang, bersama tim penasihat hukumnya.
Di hadapan majelis, jaksa menyatakan Aprizal terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur dakwaan kedua.
Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa memaparkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
“Perbuatan terdakwa berdampak langsung pada tata kelola keuangan desa dan merusak kepercayaan masyarakat,” tegas jaksa dalam uraian tuntutannya.
BACA JUGA: Misteri Koper Uang dan Kunci Apartemen, Tabir Gelap Aliran Dana Korupsi LRT Sumsel Mulai Terkuak!
Meski demikian, JPU juga menyampaikan hal-hal yang meringankan.
Aprizal dinilai kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta telah menitipkan uang sebesar Rp500 juta sebagai pengembalian sebagian kerugian negara.







