Categories: Lubuk Linggau Sumsel

Aset Negara Dialihkan! Kemenag Serahkan BMN Haji ke Kementerian Haji dan Umrah, Ini Alasannya!

Ringkasan Berita:

° Proses pengalihan Barang Milik Negara (BMN) dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI ke Kementerian Haji dan Umrah tengah berlangsung.

° Pengalihan ini dilakukan untuk memperkuat sinergi layanan haji yang lebih terintegrasi, termasuk pemanfaatan gedung eks PKK Lubuk Linggau sebagai kantor baru pelayanan haji dan umrah.


Lubuk Linggau, LintangPos.com – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) kini tengah melaksanakan proses pengalihan sejumlah Barang Milik Negara (BMN) ke Kementerian Haji dan Umrah.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Mahmudan, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengalihan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kelembagaan dan tanggung jawab pengelolaan aset negara untuk mendukung layanan haji dan umrah yang lebih terintegrasi.

“Pengalihan BMN ini masih dalam proses, baik secara administratif maupun legal, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Mahmudan, kemarin.

Ia menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

“BMN yang dialihkan mencakup sejumlah fasilitas dan perlengkapan operasional yang sebelumnya digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” jelasnya.

BACA JUGA: Kuota Haji Sumatera Selatan 2026 Turun Jadi 5.895 Jemaah, Masa Tunggu 26 Tahun

Menurut Mahmudan, tujuan utama pengalihan ini adalah memperkuat sinergi antar lembaga dalam pelayanan jemaah haji dan umrah.

Prosesnya meliputi verifikasi dokumen, penyesuaian data aset, serta pelaporan sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan BMN.

Di sisi lain, Mahmudan juga mengungkapkan kabar baik untuk masyarakat Lubuk Linggau.

Kantor Haji dan Umrah di kota tersebut kini telah tersedia dan siap dimanfaatkan.

“Alhamdulillah, gedung eks PKK sudah tercatat sebagai BMN Haji dan dapat digunakan untuk pelayanan haji dan umrah secara optimal,” katanya.

Gedung tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA: Daftar Tunggu Haji di Lubuk Linggau Capai Tahun 2050, Calon Jemaah Harus Menunggu 25 Tahun

Saat ini, proses administrasi dan pencatatan aset sebagai BMN tengah diselesaikan agar sah digunakan untuk pelayanan publik.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: BMN Haji Ditjen PHU gedung eks PKK Kementerian Agama Kementerian Haji dan Umrah Lubuk Linggau Mahmudan pelayanan haji pelayanan umrah pengalihan aset

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

3 Kebiasaan Sederhana Ini Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Jangan Lagi Begadang!

Kebiasaan bermain gadget hingga begadang ternyata bisa mengganggu kualitas tidur. Rama Satya (@productivityboii) membagikan tiga…

4 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Dulu Kejar Gaya Stylish, Kini Pilih Outfit Warna Basic

Lovlavina membagikan perubahan pandangannya soal pakaian. Kini, ia lebih nyaman dengan outfit simpel dan warna…

5 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Prilly Latuconsina Ingatkan Perempuan Mandiri, Hidup Tak Seindah Dongeng

Prilly Latuconsina membagikan pandangannya tentang kemandirian perempuan, stigma gender, hingga makna pernikahan dalam perbincangan bersama…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Regional
  • Sumsel
  • Teknologi

Telkom Siap Dukung Digitalisasi Pemkab Empat Lawang

Telkom menyatakan siap mendukung digitalisasi Pemkab Empat Lawang, terutama konektivitas perkantoran baru dan interkoneksi perangkat…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Nasional
  • Sumsel

UGM Nilai Empat Lawang Layak Jadi Kawasan Transmigrasi Masa Depan

Prof Suratman menilai Empat Lawang layak menjadi kawasan transmigrasi masa depan dengan konsep berbasis kopi,…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Dorong Empat Lawang Jadi Kawasan Transmigrasi Terintegrasi

Bupati Joncik Muhammad mendorong Empat Lawang menjadi kawasan transmigrasi, dengan mengandalkan potensi lahan dan pengembangan…

15 jam ago