Categories: Musi Banyuasin Sumsel

Kejari Muba Ultimatum Perusahaan Penabrak Jembatan P6 Lalan: Wajib Selesaikan Ganti Rugi Sebelum 21 November 2025!

Ringkasan Berita:

° Kejari Musi Banyuasin menegaskan batas waktu hingga 21 November 2025 bagi perusahaan penabrak Jembatan P6 Lalan untuk menyelesaikan ganti rugi.

° ini Bila kesepakatan tak ditepati, alur pelayaran Sungai Lalan akan ditutup dan proses hukum ditempuh.


Musi Banyuasin, LintangPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat dalam menangani kasus ganti rugi perbaikan Jembatan P6 Lalan yang roboh akibat ditabrak kapal pada Agustus 2024 lalu.

Di bawah komando Kepala Kejari Muba, Aka Kurniawan SH MH, bersama Kasi Datun Silviani Margaretha SH MH, tim Jaksa Pengacara Negara memastikan penyelesaian kesepakatan ganti rugi memiliki tenggat jelas: 21 November 2025.

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus Bupati Muba HM Toha Tohet SH tertanggal 28 Agustus 2025, yang memberi mandat kepada Kejari Muba untuk mengawal proses hukum dan kompensasi terkait insiden tersebut.

Rapat pembahasan tindak lanjut digelar pada Jumat (7/11/2025) di Kantor Perwakilan Pemkab Muba di Palembang, dihadiri sejumlah pejabat daerah serta perwakilan perusahaan yang terlibat.

Hadir di antaranya Asisten II Setda Muba Alva Elan SST MPSDA, Plt Kadis PUPR Rudianto ST, Inspektur Muba Dian Marvita SH, serta perwakilan dari Dinas Kominfo, Bagian Hukum Pemkab Muba, dan Asosiasi Pengguna Alur Pelayaran Sungai Lalan (AP6L).

Dari pihak perusahaan hadir perwakilan PT APAU (Irwan), PT Fortuna Samudra (Agus), dan PT AMT (Devi Heryantie).

BACA JUGA: Sriwijaya FC Akhirnya Dapatkan Michael Enu, Bek Ghana Siap Merumput

Dalam rapat itu, Kajari Muba Aka Kurniawan menegaskan komitmen seluruh pihak untuk menyelesaikan kewajiban sebelum tenggat yang ditetapkan.

“Kami berikan tenggat waktu hingga 21 November 2025 untuk realisasi kesepakatan. Jangan sampai masyarakat Muba, khususnya di Kecamatan Lalan, menjadi pihak yang dirugikan,” tegas Aka Kurniawan.

Bupati Muba HM Toha Tohet SH melalui Asisten II Alva Elan menambahkan, Pemkab Muba akan terus memantau proses ini agar sesuai kesepakatan awal.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Aka Kurniawan AP6L ganti rugi HM Toha Tohet Jembatan P6 Lalan Kejaksaan Negeri Muba Kejari Muba Musi Banyuasin PT APAU Sungai Lalan

Recent Posts

  • Berita
  • Musi Rawas
  • Sumsel

Kades di Musi Rawas Ditangkap Usai Kabur ke Sumut

Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…

56 menit ago
  • Bengkulu
  • Berita
  • Headline
  • Kepahiang

Lansia Ditemukan Meninggal di Siring Desa Pagar Gunung

Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gagal Panen Melanda Sawah Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang

Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…

7 jam ago
  • Artikel
  • Nasional
  • Pendidikan

Dari Grup hingga Status WhatsApp, Remaja Pesisir Barat Manfaatkan Media Digital untuk Sebarkan Pesan Dakwah

Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Religi
  • Sumsel

DMI Empat Lawang Tegaskan Masjid Harus Jadi Pusat Peradaban

Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

DMI Sumsel Tegaskan Empat Lawang Harus Jadi Pusat Gerakan Masjid

Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…

1 hari ago