Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Tebing Tinggi, Ari Lesmana. Foto: */lintangpos.com
EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Dugaan pemalsuan dokumen dalam pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Kabupaten Empat Lawang terus bergulir dan kini memasuki tahap klarifikasi internal pihak perbankan.
Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Tebing Tinggi, Ari Lesmana, menyatakan pihaknya belum menerima laporan lengkap terkait kasus yang disebut-sebut terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Ulu Musi.
Hal tersebut disampaikan Ari Lesmana saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/3/2026).
Ia menegaskan bahwa hingga kini manajemen cabang induk masih menunggu hasil audit internal yang sedang berjalan untuk memastikan duduk perkara secara utuh dan objektif.
“Kami sedang melakukan audit internal. Jadi, saat ini belum bisa menjelaskan secara rinci apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Ari dengan nada hati-hati.
Menurutnya, audit internal merupakan langkah awal yang wajib ditempuh guna memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan dugaan tindak pidana dalam penyaluran KUR.
BACA JUGA: Dugaan KUR Fiktif di Empat Lawang, Oknum Bank Milik Daerah Terancam Dilaporkan Pidana
Ari menekankan, Bank Sumsel Babel tidak akan menutup mata jika ditemukan pelanggaran serius oleh oknum internal.
“Jika memang benar terjadi dan terbukti, oknum yang terlibat bisa dikenakan sanksi tegas, mulai dari pemecatan. Bahkan, jika ada unsur pidananya, Bank Sumsel Babel sendiri yang akan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa manajemen bank daerah itu berupaya menjaga kredibilitas lembaga di tengah sorotan publik.
Apalagi, KUR merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan membantu permodalan usaha kecil dan menengah, sehingga setiap penyimpangan berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat.
Ari juga menyinggung soal prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang selama ini ditekankan dalam setiap proses pengajuan kredit.
Ia mengingatkan bahwa meskipun KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan sesuai ketentuan, risiko kredit macet tetap menjadi perhatian serius pihak bank.
“Dengan agunan saja, potensi kredit macet masih besar. Apalagi tanpa agunan. Karena itu, verifikasi data dan kelayakan debitur seharusnya dilakukan secara ketat,” imbuhnya.
Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…
Ketua DPRD Empat Lawang Darli berharap jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu terus menurun serta…
Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan pencurian 20 janjang sawit senilai Rp1,2 juta…
Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum…
Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…