OKU Timur, LintangPos.com – Kasus memilukan kembali terjadi di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial S (45) ditangkap polisi setelah terbukti menghamili anak kandungnya sendiri, WNA (19).
Peristiwa ini berlangsung di salah satu desa di Kecamatan Belitang III pada Maret 2025 dan baru terungkap setelah ibu korban, DAK (42), melaporkannya ke polisi.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis dan Kanit PPA Ipda Sudono, mengungkapkan kronologi kasus.
“Pelaku memasuki kamar korban saat ia tertidur dan melakukan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan seorang ayah kepada anaknya,” ujar Ipda Sudono, Rabu (24/9/2025).
Laporan ibu korban langsung ditindaklanjuti. Pada Selasa malam (23/9/2025), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur mengamankan pelaku setelah diserahkan dari Polsek Belitang III.








