Ayah Tiri dan Anak Kompak Bobol Rumah di Muara Enim, Gasak Uang Rp100 Juta! Polisi Tangkap di Dua Kota Sekaligus!

oleh -86 Dilihat
oleh
Aksi pencurian Rp100 juta di Muara Enim akhirnya terungkap. Ayah tiri dan anak ditangkap polisi di dua kota berbeda dalam Operasi Sikat II Musi 2025. Foto: dok/istimewa

Ringkasan Berita:

° Dua pelaku pencurian uang Rp100 juta di Desa Lecah, Muara Enim, berhasil dibekuk Polsek Rambang Lubai.

° Keduanya—ayah tiri dan anak—ditangkap di Palembang dan Muara Enim dalam Operasi Sikat II Musi 2025.

° Polisi menyita sejumlah barang bukti, dan pelaku terancam 7 tahun penjara.


MUARA ENIM, LINTANGPOS.com – Aksi pencurian dengan pemberatan yang sempat menghebohkan warga Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Rambang Lubai, Polres Muara Enim.

Dalam Operasi Sikat II Musi 2025, dua pelaku yang terlibat dalam pencurian uang tunai sebesar Rp100 juta milik warga setempat berhasil diamankan di dua lokasi berbeda—Palembang dan Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Afrinaldi, S.Sos mengatakan, Rabu (12/11/2025), kedua pelaku masing-masing berinisial AS (18), warga Dusun I Desa Lecah, dan J (38), ayah tiri AS, yang juga tinggal di desa yang sama.

“Keduanya kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Peristiwa pencurian itu terjadi Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di rumah korban Robi Yanto (38) di Dusun III Desa Lecah.

Saat korban dan istrinya baru pulang dari Baturaja, mereka mendapati pintu rumah terkunci dari dalam.

BACA JUGA: Buron 3 Tahun! Pelaku Curas di Bawah Jembatan Padang Tepong Diciduk saat Subuh

Setelah didobrak, pintu belakang terbuka dan uang simpanan Rp100 juta di lemari kamar telah raib.

Kejadian ini membuat heboh warga sekitar, sebab korban dikenal sebagai sosok sederhana yang baru menjual hasil kebunnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai bergerak cepat. AS lebih dulu ditangkap di Polsek Kalidoni, Palembang, Senin (10/11/2025) pukul 14.00 WIB.

Dari hasil interogasi, AS mengaku beraksi bersama ayah tirinya, J.

Tim Opsnal Elang Lubai kemudian melakukan penggerebekan di rumah J di Desa Lecah, Selasa (11/11/2025) dini hari. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, J mengakui menerima bagian hasil curian Rp50 juta dari AS.

BACA JUGA: DPO Pencuri Sawit di Musi Rawas Diringkus Tim Landak Satreskrim Polres Mura

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Vino, televisi 32 inci, speaker, lemari kaca, dan receiver K-Vision.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.

Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti keduanya.

“Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” tutup Kapolsek Rambang Lubai AKP Afrinaldi. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search