Ringkasan Berita:
° Satreskrim Polres Empat Lawang menangkap Ruanda, DPO kasus curas 2022 di Padang Tepong.
° Ia ditangkap subuh di Batu Lintang.
° Korban saat itu dipukul tiga pelaku dan dirampas uang, HP, serta emas.
° Dua pelaku lain sudah tertangani, satu meninggal. Ruanda kini diperiksa lanjut.
Empat Lawang, LintangPos.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang menangkap seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di bawah Jembatan Pohon, Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi.
Pelaku bernama Ruanda (26), warga setempat, diringkus setelah tiga tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan berlangsung pada Sabtu dini hari, 8 November 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah kerabatnya di Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi.
Operasi tersebut dipimpin Plh. Kasat Reskrim IPTU Riyanto S.E., M.M., melalui Kanit Pidum IPDA Marwan Syarif, S.H. bersama anggota Opsnal. Informasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan penangkapan ini.
Kasus curas itu sendiri merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/5/IV/2022 tanggal 21 April 2022.






