Aksi pencurian Rp100 juta di Muara Enim akhirnya terungkap. Ayah tiri dan anak ditangkap polisi di dua kota berbeda dalam Operasi Sikat II Musi 2025. Foto: dok/istimewa
Ringkasan Berita:
° Dua pelaku pencurian uang Rp100 juta di Desa Lecah, Muara Enim, berhasil dibekuk Polsek Rambang Lubai.
° Keduanya—ayah tiri dan anak—ditangkap di Palembang dan Muara Enim dalam Operasi Sikat II Musi 2025.
° Polisi menyita sejumlah barang bukti, dan pelaku terancam 7 tahun penjara.
MUARA ENIM, LINTANGPOS.com – Aksi pencurian dengan pemberatan yang sempat menghebohkan warga Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Rambang Lubai, Polres Muara Enim.
Dalam Operasi Sikat II Musi 2025, dua pelaku yang terlibat dalam pencurian uang tunai sebesar Rp100 juta milik warga setempat berhasil diamankan di dua lokasi berbeda—Palembang dan Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Afrinaldi, S.Sos mengatakan, Rabu (12/11/2025), kedua pelaku masing-masing berinisial AS (18), warga Dusun I Desa Lecah, dan J (38), ayah tiri AS, yang juga tinggal di desa yang sama.
“Keduanya kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Peristiwa pencurian itu terjadi Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di rumah korban Robi Yanto (38) di Dusun III Desa Lecah.
Saat korban dan istrinya baru pulang dari Baturaja, mereka mendapati pintu rumah terkunci dari dalam.
BACA JUGA: Buron 3 Tahun! Pelaku Curas di Bawah Jembatan Padang Tepong Diciduk saat Subuh
Setelah didobrak, pintu belakang terbuka dan uang simpanan Rp100 juta di lemari kamar telah raib.
Kejadian ini membuat heboh warga sekitar, sebab korban dikenal sebagai sosok sederhana yang baru menjual hasil kebunnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai bergerak cepat. AS lebih dulu ditangkap di Polsek Kalidoni, Palembang, Senin (10/11/2025) pukul 14.00 WIB.
Dari hasil interogasi, AS mengaku beraksi bersama ayah tirinya, J.
Tim Opsnal Elang Lubai kemudian melakukan penggerebekan di rumah J di Desa Lecah, Selasa (11/11/2025) dini hari. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, J mengakui menerima bagian hasil curian Rp50 juta dari AS.
BACA JUGA: DPO Pencuri Sawit di Musi Rawas Diringkus Tim Landak Satreskrim Polres Mura
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Vino, televisi 32 inci, speaker, lemari kaca, dan receiver K-Vision.
Page: 1 2
Polsek Talang Padang menggencarkan Program Makmano Karhutla untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan di Empat…
Bhabinkamtibmas Polsek Pendopo mengecek pekarangan bergizi sekaligus mengajak warga Desa Kungkilan mencegah Karhutla.
PP PAUD Sumsel didorong memperkuat pendidikan karakter anak sekaligus perhatian terhadap gizi, imunisa
Antrean BBM di SPBU Talang Banyu diatur setelah Satlantas Polres Empat Lawang memberi imbauan untuk…
Kejari Empat Lawang mengeksekusi uang pengganti Rp1,66 miliar dari perkara dugaan korupsi pengadaan APAR desa…
Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang diduga mengalami kekerasan hingga cedera tangan. Keluarga meminta keadilan dan…