Surat panggilan KPK yang beredar mengungkapkan dua anggota DPRD OKU berinisial PW dan RV, serta dua kontraktor berinisial AT alias AN dan MD, resmi menyandang status tersangka.
Mereka diduga terlibat dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pengaturan proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, khususnya yang bersumber dari program Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD APBD 2025.
Penetapan ini terungkap dalam surat panggilan KPK tertanggal 24 Oktober 2025, yang memanggil saksi MA dari pihak swasta untuk pemeriksaan di Polda Sumsel pada Kamis, 30 Oktober 2025.
PW dan RV dijerat dengan pasal-pasal gratifikasi dan suap dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sementara AT alias AN dan MD dijerat pasal pemberi suap.
Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, belum memberikan keterangan resmi, namun tidak membantah adanya surat panggilan tersebut.
BACA JUGA: Sidang Perdana Kasus Korupsi Pasar Cinde, Alex Noerdin dan Harnojoyo Segera Disidang 30 Oktober 2025
Kasus ini menjadi sorotan publik Sumsel karena dugaan korupsi melibatkan pejabat daerah dan proyek bernilai miliaran rupiah. (*/red)








