RINGKASAN BERITA:
° Polisi Palembang menangkap raja curanmor Jodi Iskandar dengan cara unik: menyamar sebagai badut Doraemon dan Spiderman.
° Pelaku residivis ini mengaku telah beraksi di 55 TKP dengan target motor Honda BeAt.
° Kasus masih dikembangkan.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Warga Palembang dibuat tak menyangka ketika polisi menangkap raja pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan cara yang tak biasa.
Petugas Polrestabes Palembang menyamar sebagai badut Doraemon dan Spiderman demi menjebak pelaku yang telah meresahkan warga selama bertahun-tahun.
Pelaku bernama Jodi Iskandar (26), warga Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Ia diringkus pada Minggu (11/1/2026) setelah tim Ranmor melakukan pengintaian panjang di sejumlah titik rawan.
“Tim Ranmor Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku bersama sebilah pisau bergagang coklat,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Sonny Mahar Budi Adityan, Senin (12/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, Jodi mengaku telah melakukan aksi curanmor di 55 lokasi kejadian di Palembang.
BACA JUGA: Dini Hari, Duo Maling Antar Kota Tertangkap Saat Beraksi
Motor jenis Honda BeAt menjadi target favoritnya karena mudah dibobol dan cepat dijual.
Beraksi dalam Hitungan Detik
Aksi terakhir Jodi terjadi di Jalan Tasik depan Gereja Siloam, Kelurahan Bukit Kecil, Palembang, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Bersama dua rekannya, ia berangkat menggunakan motor Scoopy biru putih menuju kawasan Kambang Iwak.
Melihat motor Honda BeAt hitam milik korban Safitri (23) terparkir, Jodi langsung merusak kunci menggunakan kunci T.
Dalam hitungan detik, motor tersebut raib. Plat nomor dilepas dan dibuang, sebelum motor dijual ke Tanjung Raja, Ogan Ilir.
BACA JUGA: Aksi Maling Panjat Rumah Terbongkar, Polisi Tangkap Buruh Muda
Residivis Kambuhan, Curanmor Jadi Mata Pencaharian
Yang lebih mengejutkan, Jodi merupakan residivis curanmor yang telah lima kali keluar masuk penjara.
Terakhir ia bebas pada 2024, namun kembali menjalankan aksi yang sama.
“Curanmor sudah menjadi mata pencariannya. Hampir ratusan kali ia beraksi sejak pertama kali terlibat kejahatan,” jelas Sonny.
Pelaku selalu berganti rekan untuk menghindari pelacakan.
Polisi menyebut metode penyamaran sebagai badut dilakukan untuk mendekati jaringan pelaku tanpa menimbulkan kecurigaan.
BACA JUGA: Nekat Maling di Markas Polisi! Satu Babak Belur Ditangkap Warga, Dua Kabur Lewat Atap Rumah
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya:
- sebilah pisau
- motor Scoopy berplat palsu
- sepeda listrik
- helm
- pakaian saat beraksi
- sandal dan celana pendek
Kasus masih dikembangkan untuk mengungkap TKP lain serta peran para komplotan.
Atas perbuatannya, Jodi dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. (*/red)






