Categories: Berita Empat Lawang Sumsel

Balik Nama Tanah Ditargetkan 10 Hari, Begini Kata Kepala BPN Empat Lawang!

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Pemerintah mulai mempercepat pelayanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah. Mulai 17 Agustus 2026, proses balik nama tanah di daerah yang telah ditetapkan ditargetkan selesai maksimal 10 hari.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah meningkatkan kepastian waktu pelayanan pertanahan sekaligus memangkas hambatan administratif yang selama ini dapat memperlambat proses pengurusan sertifikat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan, percepatan pelayanan balik nama akan diluncurkan bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pada tahap pertama, kebijakan tersebut diterapkan di 17 kabupaten/kota mulai 17 Agustus 2026. Selanjutnya, tahap kedua mencakup 24 kabupaten/kota mulai 24 Agustus 2026.

BACA JUGA: PKH & BPNT Tahap 4 Dipercepat! Dana Sudah Masuk di 103 Daerah, Tapi Kenapa Kantor Pos Belum Cair?

Dengan demikian, hingga akhir Agustus 2026 terdapat 41 kabupaten/kota yang ditargetkan mampu menyelesaikan pelayanan peralihan hak maksimal dalam waktu 10 hari.

Pemerintah menyebut 41 kabupaten/kota tersebut mencakup hampir 50 persen volume pelayanan pertanahan secara nasional berdasarkan pendekatan Pareto.

Selain itu, pembenahan pelayanan juga ditargetkan menjangkau 76 kabupaten/kota yang selama ini menyumbang sekitar 70 persen frekuensi pelayanan pertanahan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah adalah proses verifikasi atau validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di pemerintah daerah.

BACA JUGA: Harnojoyo Lempar Tanggung Jawab BPHTB Pasar Cinde

Untuk mengatasi hambatan tersebut, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan Surat Edaran Bersama sebagai dasar bagi pemerintah daerah dan kantor pertanahan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Kerja sama tersebut salah satunya diarahkan untuk mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Induk Bidang Tanah (NIB).

Page: 1 2 3

Legina Ainil Valensi

Share
Tags: Balik Nama Tanah BPN Empat Lawang Pelayanan Pertanahan PTSL 2026 sertifikat tanah

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Banggar Pangkas Belanja Rp67 Miliar di APBD Perubahan

Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Dokumen Belum Rampung, Paripurna DPRD Empat Lawang Diskor

Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…

15 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penusukan di Sungai Musi

Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…

15 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Polisi Datangi Warga

Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…

19 jam ago