Banyak yang Belum Tahu! Ternyata PNS Pensiun Dini Bisa Gagal Dapat Pensiun & JHT, Ini Syarat Pentingnya!

oleh -132 Dilihat
oleh
Syarat pensiun dini PNS ternyata tak sederhana. Tanpa memenuhi ketentuan usia dan masa kerja, jaminan pensiun dan hari tua bisa gugur. (*/Ils)

Ringkasan Berita:

° Tak semua PNS yang pensiun dini otomatis berhak atas jaminan pensiun dan hari tua.

° Sesuai UU ASN 20/2023 dan PP 11/2017, ada syarat usia dan masa kerja yang wajib dipenuhi.

° Jika tidak, hak pensiun dan JHT tidak bisa diterima, baik pensiun atas permintaan sendiri maupun akibat perampingan organisasi.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Di tengah meningkatnya minat Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengajukan pensiun dini, ada satu fakta penting yang kerap luput dari perhatian: tidak semua pengajuan pensiun dini otomatis membuat PNS berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Aturan yang berlaku ternyata jauh lebih ketat dari yang banyak orang bayangkan.

Sesuai Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, jaminan pensiun dan hari tua merupakan bentuk perlindungan serta penghargaan negara atas pengabdian PNS.

Hak ini umumnya diberikan kepada mereka yang diberhentikan secara terhormat dari jabatannya.

Namun, bagi PNS yang memilih pensiun dini, hak tersebut tidak langsung diberikan begitu saja.

Ada persyaratan yang wajib dipenuhi, dan tanpa memenuhinya, jaminan tersebut akan hilang.

BACA JUGA: Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Segini Total Hak yang Akan Cair Tiap Bulan

Ketentuan lebih rinci mengenai hal ini dijelaskan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa pensiun dini pada dasarnya dimungkinkan, baik atas permintaan sendiri maupun karena kebijakan pemerintah seperti perampingan organisasi.

Namun, masing-masing kondisi memiliki syarat berbeda untuk memperoleh hak pensiun dan JHT.

Bagi PNS yang mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri, usia minimal yang harus dipenuhi adalah 45 tahun, dengan masa kerja setidaknya 20 tahun.

Jika salah satu dari dua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka PNS tidak akan menerima jaminan pensiun maupun hari tua.

Sementara itu, bagi PNS yang pensiun dini akibat kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi, syaratnya sedikit berbeda.

BACA JUGA: Heboh! BKN Dorong Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun: Siapkah Indonesia Hadapi Dampak Besarnya?

Usia minimal ditetapkan 50 tahun, dengan masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun.

Tanpa memenuhi dua syarat ini, hak pensiun dan JHT juga tidak berlaku.

Lebih jauh, jaminan pensiun dan hari tua hanya diberikan kepada kategori tertentu, seperti PNS yang meninggal dunia, PNS yang mencapai batas usia pensiun dengan masa kerja minimal 10 tahun, atau mereka yang tidak dapat bekerja karena alasan tugas jabatan—tanpa batasan usia dan masa kerja.

Selain itu, PNS yang tidak dapat bekerja karena kondisi pribadi tetap dapat memperoleh hak tersebut asalkan telah mengabdi minimal empat tahun.

Aturan-aturan ini menjadi pengingat penting bahwa keputusan pensiun dini tidak boleh diambil gegabah.

Bagi banyak PNS, jaminan pensiun dan hari tua merupakan benteng keamanan di masa mendatang.

BACA JUGA: Batal Dicairkan? Kemenkeu Bongkar Fakta Sebenarnya soal Rapel Gaji Pensiunan ASN, TNI dan Polri 2025!

Karena itu, memahami aturan mainnya adalah langkah penting sebelum mengajukan permohonan.

Informasi ini sekaligus menegaskan bahwa pensiun dini bukan hanya soal keputusan pribadi, tetapi juga soal kesiapan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Tanpa pemenuhan syarat, hak keuangan jangka panjang bisa lenyap begitu saja. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.