Categories: Empat Lawang Sumsel

Bapenda Empat Lawang Kembali Tertibkan Reklame Liar Demi Dongkrak PAD

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Empat Lawang kembali menertibkan sejumlah reklame berupa baliho dan spanduk di wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Sejak pagi, petugas Bapenda melakukan pengecekan di sejumlah ruas jalan utama dan lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, masih ditemukan sejumlah reklame yang dipasang tanpa izin atau belum memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Empat Lawang melalui Kepala Bidang Penagihan, Penindakan dan Keberatan Pajak dan Retribusi Daerah, Saipul, SE, mengatakan penertiban merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah untuk memastikan setiap penyelenggaraan reklame berjalan sesuai aturan.

“Untuk itu, kami melaksanakan pengecekan reklame-reklame di beberapa titik,” ujar Saipul.

Menurutnya, pajak reklame merupakan salah satu sumber PAD yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah.

Karena itu, setiap pemasangan reklame harus memenuhi persyaratan perizinan, lokasi pemasangan, serta kewajiban pembayaran pajak.

Ia menegaskan, keberadaan reklame memang penting sebagai media promosi usaha.

Namun, pemasangannya harus tetap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persoalan, baik dari sisi estetika kota maupun potensi kehilangan pendapatan daerah.

Saipul menjelaskan, penertiban reklame liar juga bertujuan memberikan peringatan sekaligus efek jera kepada para wajib pajak agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya.

“Penertiban ini bertujuan sebagai bentuk peringatan ataupun efek jera bagi para wajib pajak reklame agar dapat lebih menaati peraturan dan ketentuan tentang penyelenggaraan reklame,” jelasnya.

Selain meningkatkan kepatuhan pajak, penataan reklame juga diharapkan mampu menciptakan wajah kota yang lebih tertib, rapi, dan mendukung tata ruang perkotaan yang lebih baik.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Bapenda Empat Lawang PAD pajak reklame penertiban reklame reklame liar Saipul Tebing Tinggi wajib pajak

Recent Posts

  • Berita

Diduga Halangi Penyidikan, Oknum Kades di Empat Lawang Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…

7 jam ago
  • Berita

Kapolres Empat Lawang Ungkap Kasus Karhutla, Dua Orang Jadi Tersangka

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Darli Berharap Barang Bukti Narkoba Terus Berkurang di Empat Lawang

Ketua DPRD Empat Lawang Darli berharap jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu terus menurun serta…

20 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pencurian Sawit Ditindak, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan pencurian 20 janjang sawit senilai Rp1,2 juta…

1 hari ago
  • Berita

Kejari Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti

Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum…

1 hari ago
  • Berita

Joncik Minta Kejari Kaji HGU Perkebunan di Empat Lawang

Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…

2 hari ago