Langkah kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat posisi produk-produk khas Empat Lawang di pasar nasional bahkan internasional.
Dengan perlindungan Kekayaan Intelektual, produk lokal tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian daerah. (*/red)







