Bappedalitbang Empat Lawang Daftarkan Durian Muncung ke Kemenkum

oleh -58 Dilihat
oleh
Bappedalitbang Empat Lawang gandeng Kanwil Kemenkum Sumsel untuk fasilitasi pendaftaran merek UMKM, hak cipta batik, dan indikasi geografis produk lokal, Senin (8/9/2025). Foto: Istimewa

Palembang, LintangPos.com Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Empat Lawang terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong perlindungan produk lokal.

Hal ini ditandai dengan kunjungan koordinasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan pada Senin (8/9/2025).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Pelayanan Hukum Kanwil Sumsel itu membahas sejumlah langkah strategis, di antaranya fasilitasi pendaftaran 15 merek UMKM secara gratis, pencatatan hak cipta batik dan songket khas Empat Lawang, serta inventarisasi potensi indikasi geografis (IG) untuk produk unggulan daerah seperti Lempok Duren dan Durian Muncung.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Sumsel, Yenni memberikan apresiasi atas langkah proaktif Pemkab Empat Lawang melalui Bappedalitbang.

“Upaya ini sangat penting agar produk-produk khas Empat Lawang mendapatkan perlindungan hukum dan nilai tambah. Kami berharap tidak hanya Kopi Robusta Empat Lawang yang sudah bersertifikat IG, tetapi juga produk unggulan lain seperti Durian Muncung segera bisa menyusul,” urainya.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkumham juga menekankan pentingnya penelusuran merek sebelum proses pendaftaran agar meminimalisir risiko penolakan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

BACA JUGA: Agustus 2025 Ratusan Warga Empat Lawang Tercapture ETLE , Kasat Lantas Ajak Lebih Patuh Berlalulintas

BACA JUGA: Onana Blunder Fatal di Laga Kamerun vs Tanjung Verde

Pemkab Empat Lawang juga diminta segera melengkapi data dukung untuk pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dan Hak Cipta.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Alkana Yudha menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan penuh dalam setiap proses perlindungan KI.

“Kanwil Sumsel akan terus hadir mendukung UMKM dan pemerintah daerah dalam melindungi produk khasnya. Perlindungan KI bukan hanya soal hukum, tetapi juga menjaga identitas budaya, meningkatkan daya saing, dan membuka peluang ekonomi lebih luas,” tegasnya.

Langkah kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat posisi produk-produk khas Empat Lawang di pasar nasional bahkan internasional.

Dengan perlindungan Kekayaan Intelektual, produk lokal tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian daerah. (*/red)