Bayar Pajak Kendaraan Bisa Tanpa KTP Asli

oleh -94 Dilihat
Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Kukuh Fefriyanto. Foto: doc/istimewah

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Masyarakat di Kabupaten Empat Lawang kini dapat membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus menyertakan KTP asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

Kebijakan tersebut telah lama diberlakukan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Kukuh Fefriyanto, mengatakan masyarakat yang tidak memiliki KTP asli pemilik kendaraan tetap dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan.

“Sudah lama diberlakukan di Empat Lawang, bagi masyarakat yang tidak punya KTP asli pemilik STNK silakan saja melakukan pembayaran pajak,” kata Kukuh kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

BACA JUGA: Patroli Sahur Satlantas Jaga Jalan Lintas Empat Lawang Tetap Kondusif

Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Pemilik kendaraan diwajibkan membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaannya melakukan proses balik nama pada pembayaran pajak berikutnya.

“Dengan melampirkan surat pernyataan bahwasanya pada saat melakukan pembayaran berikutnya harus mau melakukan balik nama ke pemilik yang baru,” ujarnya.

Kukuh menjelaskan, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan yang masih berasal dari wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Apabila kendaraan berasal dari daerah lain, pemilik kendaraan terlebih dahulu harus mengurus proses mutasi.

BACA JUGA: Target Terlampaui! Pajak Daerah Sumsel Tembus Rp3,92 Triliun

“Iya, contohnya kalau kendaraannya beda daerah, mereka harus proses mutasi,” jelasnya.
Ia berharap kemudahan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk tetap taat membayar pajak kendaraan, sekaligus mendorong pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama agar segera menyelesaikan administrasi kepemilikan sesuai ketentuan yang berlaku. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search