“Tahapan untuk adopsi itu sudah dilalui oleh pihak terkait, tinggal lagi menunggu hal perwalian melalui sidang PIPA,” jelas Eka.
Ia menambahkan, putusan sidang PIPA nantinya menjadi dasar penerbitan surat keputusan yang mengesahkan status pengangkatan anak. Dengan demikian, bayi tersebut dapat secara sah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua angkatnya.
BACA JUGA: Ibu Bayi 2 Bulan Nekat Rampok Rp73,5 Juta! Aksinya Bareng Pria 65 Tahun Bikin Polisi Geleng-Geleng
“Jadi tetap harus melalui putusan hasil sidang PIPA agar anak itu sah masuk dalam KK orang tua yang mengadopsinya. Artinya sah secara hukum terkait hak adopsi atas anak itu,” pungkasnya. (red)
Page: 1 2
PP PAUD Sumsel didorong memperkuat pendidikan karakter anak sekaligus perhatian terhadap gizi, imunisa
Antrean BBM di SPBU Talang Banyu diatur setelah Satlantas Polres Empat Lawang memberi imbauan untuk…
Kejari Empat Lawang mengeksekusi uang pengganti Rp1,66 miliar dari perkara dugaan korupsi pengadaan APAR desa…
Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang diduga mengalami kekerasan hingga cedera tangan. Keluarga meminta keadilan dan…
Polisi menyambangi warga Desa Talang Baru pada malam hari melalui Program Makmano Karhutla untuk mencegah…
Ferry Irwandi mengingatkan bahwa semakin seseorang berilmu dan terampil, semakin penting untuk tetap rendah hati…