Bejat! Ayah di Lampung Utara Cabuli Anak Kandung, Ditangkap Polisi

oleh -62 Dilihat
Pelaku berinisial JA (52) diduga mencabuli putrinya, NS (14), sejak tahun 2021. Kasus ini akhirnya terungkap setelah ibu korban, AE (43), melaporkannya ke Polres Lampura pada Jumat, 11 Juli 2025.
Pelaku berinisial JA (52) diduga mencabuli putrinya, NS (14), sejak tahun 2021. Kasus ini akhirnya terungkap setelah ibu korban, AE (43), melaporkannya ke Polres Lampura pada Jumat, 11 Juli 2025. Foto: dok/ist

Lampung Utara, LintangPos.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri.

Pelaku berinisial JA (52) diduga mencabuli putrinya, NS (14), sejak tahun 2021. Kasus ini akhirnya terungkap setelah ibu korban, AE (43), melaporkannya ke Polres Lampura pada Jumat, 11 Juli 2025.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lampura, Ipda Darwis, menjelaskan laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/377/VII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.

“Unit PPA Satreskrim Polres Lampura sudah mengantongi alat bukti, termasuk hasil visum dan pakaian korban yang menguatkan adanya tindak rudapaksa,” ujar Ipda Darwis, Sabtu (13/9).

Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara. Dari pemeriksaan terungkap, pelaku memindahkan korban ke kamarnya agar perbuatannya tidak diketahui istri. Namun, sang ibu sempat mendengar jeritan anaknya dan mendapati korban dalam keadaan baju terbuka bersama pelaku di kamar.

Atas kejadian itu, ibu korban melaporkan suaminya. Kini, pelaku ditahan di Polres Lampura untuk penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Update Kasus OTT Forum Kades di Lahat: Masuk Tahap II

“Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat,” tegas Darwis. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.