Categories: Headline Kasus Palembang Sumsel

Bela Alex Noerdin Bongkar Cacat Dakwaan Pasar Cinde: Peran Dicampuraduk, Niat Jahat Tak Terbukti?

Ringkasan Berita:

° Tim kuasa hukum Alex Noerdin menilai dakwaan JPU dalam kasus Pasar Cinde kabur dan mencampuradukkan peran para terdakwa.

° Mereka menyatakan tak ada bukti niat jahat, aliran dana, maupun kerugian negara nyata.

° Pembela meminta dakwaan dibatalkan demi hukum.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde kembali memanas setelah tim kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun dakwaan yang dinilai kabur dan penuh kekeliruan konstruksi hukum.

Pihak pembela menyoroti penggunaan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan, yang menurut mereka dipakai secara tidak tepat.

JPU dianggap mencampurkan unsur melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tanpa menguraikan secara jelas siapa melakukan apa dalam proyek yang dipersoalkan.

Tak hanya itu, dakwaan disebut menyatukan peran Alex Noerdin dengan terdakwa lain, Eddy Hermanto, padahal keduanya memiliki posisi berbeda.

Alex selaku kepala daerah disebut hanya menjalankan kebijakan administratif, sementara Eddy adalah pejabat teknis yang menangani proses operasional proyek revitalisasi pasar.

Menurut kuasa hukum, SK revitalisasi yang diterbitkan Alex hanyalah bagian dari kebijakan pemerintah daerah, bukan tindakan yang bertujuan memperkaya pihak tertentu.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Pasar Cinde Memanas, Deretan Pejabat Top Sumsel ‘Dikuliti’ di Persidangan!

“Tidak ada bukti aliran dana, persetujuan anggaran, atau tindakan langsung yang menimbulkan kerugian negara. Unsur mens rea tidak terpenuhi,” ujar Redho, salah satu anggota tim pembela.

Pembela juga menyebut JPU membangun dakwaan “semu” dengan mencampuradukkan peran sehingga menimbulkan kesan seolah Alex turut serta dalam tindakan yang merugikan negara, meski tak ada bukti adanya kesatuan kehendak atau kerja sama faktual.

Di sisi lain, tim kuasa hukum menilai klaim kerugian negara yang diajukan JPU tidak memenuhi standar audit akuntansi akrual.

Aset Pasar Cinde disebut bukan merupakan kerugian negara nyata yang diterima Alex ataupun pihak lain.

Page: 1 2

Redaksi

Recent Posts

  • Berita

Joncik Minta Kejari Kaji HGU Perkebunan di Empat Lawang

Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…

4 jam ago
  • Berita

Pemkab Empat Lawang dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Pendampingan Hukum bagi Sembilan OPD

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani PKS bidang Perdata dan Tata…

5 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Yuli Andri Tegaskan JPN Siap Pulihkan Hak Pemkab Empat Lawang

Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mendampingi OPD dan memulihkan hak-hak…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gerebek Kampung Narkoba, Empat Orang Diamankan

Polres Empat Lawang dan BNN menggerebek lokasi dugaan peredaran narkoba di Desa Batu Lintang. Empat…

10 jam ago
  • Berita

Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Empat Lawang

Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…

1 hari ago
  • Berita

Kasus ISPA Meningkat Saat Kemarau Panjang, Dinkes Siagakan 10 Puskesmas

Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…

1 hari ago