Bendahara PMI Banyuasin Diduga Tilep Dana Hibah, Kerugian Capai Ratusan Juta

oleh -699 Dilihat
Wardiah, mantan bendahara PMI Banyuasin, ditetapkan tersangka korupsi dana hibah. Diduga lakukan kegiatan fiktif dan mark up hingga rugikan negara Rp325 juta. (*/red)

Wardiah disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto UU 20/2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

Dengan status tersangka sudah disematkan dan penahanan dimulai, proses hukum kini memasuki babak baru.

Publik Banyuasin menanti: sejauh mana kasus ini membuka potret pengelolaan dana kemanusiaan yang selama ini dianggap steril dari praktik penyimpangan. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.