Wardiah disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto UU 20/2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
Dengan status tersangka sudah disematkan dan penahanan dimulai, proses hukum kini memasuki babak baru.
Publik Banyuasin menanti: sejauh mana kasus ini membuka potret pengelolaan dana kemanusiaan yang selama ini dianggap steril dari praktik penyimpangan. (*/red)





