Tapin resmi mengangkat 1.119 PPPK Paruh Waktu dengan kontrak 5 tahun, langkah berani yang memberi kepastian kerja dan memperkuat layanan publik daerah. (*/ILS)
Ringkasan Berita:
° Kabupaten Tapin mengejutkan publik dengan mengangkat 1.119 PPPK Paruh Waktu dan memberi kontrak kerja 5 tahun, jauh lebih panjang dari ketentuan nasional.
° Kebijakan ini dinilai progresif dan memberi kepastian bagi tenaga pendidikan, kesehatan, dan teknis.
Kalimantan Selatan, LintangPos.com – Kabar menggembirakan datang dari Kabupaten Tapin. Sebanyak 1.119 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dengan masa kontrak yang tak biasa—langsung lima tahun penuh.
Langkah ini langsung menjadi sorotan karena berbeda dari kebijakan umum yang berlaku secara nasional.
Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, masa kontrak PPPK Paruh Waktu umumnya hanya satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
Namun, Pemkab Tapin memilih jalur berbeda dengan memberikan kepastian jangka panjang sejak awal.
Bupati Tapin, H Yamani, menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah memperkuat pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis.
“PPPK paruh waktu diharapkan mampu mengisi kekosongan tenaga di berbagai sektor, terutama pendidikan dan kesehatan yang menjadi prioritas utama,” ujarnya.
BACA JUGA: Pemkot Prabumulih Jamin Gaji Ratusan PHL Cair November! Pelantikan PPPK Tunggu Pergeseran Anggaran
Ia juga menyebut pengangkatan ini menjadi bentuk penghargaan bagi para tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.
Yamani meminta para pegawai baru menjaga profesionalisme serta nama baik instansi masing-masing.
“PPPK paruh waktu adalah ujung tombak pelayanan pemerintah. Tunjukkan kinerja terbaik,” tegasnya.
Kepastian kontrak lima tahun ini dinilai dapat meningkatkan mutu pelayanan publik sekaligus memberi rasa aman bagi para pegawai.
Selain itu, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa Pemkab Tapin serius membangun kualitas layanan jangka panjang.
Kepala BKPSDM Tapin, Gusti Ridha Jaya, menjelaskan bahwa 1.119 PPPK Paruh Waktu tersebut terdiri dari tenaga teknis, kesehatan, dan pendidikan.
“Masa kontrak mereka berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang sesuai evaluasi kinerja,” katanya.
Page: 1 2
Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…
Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…
Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…
Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…
Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…
Kepengurusan baru DMI Empat Lawang resmi dilantik. Bupati Joncik berharap organisasi kembali aktif dan mampu…