Categories: Nasional Pendidikan

DPR Beri Sinyal Keras: PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS! Revisi UU ASN Masuk Jalur Cepat?

Ringkasan Berita:

° Komisi II DPR RI mendukung penuh revisi UU ASN yang membuka peluang pengangkatan PPPK menjadi PNS.

° DPR menekankan pendekatan menyeluruh, termasuk bagi pegawai paruh waktu, agar kepastian karir dan sistem kepegawaian yang lebih adil dapat terwujud.


Jakarta, LintangPos.com – Komisi II DPR RI memastikan dukungan penuh terhadap rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digagas pemerintah.

Revisi ini disebut akan menjadi landasan penting untuk mengakomodir proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perwakilan Komisi II menegaskan bahwa langkah tersebut tidak hanya dinilai positif, tetapi juga dianggap sebagai kebutuhan mendesak demi memberikan kepastian karir bagi jutaan pegawai pemerintah berstatus kontrak.

“Ya tentu kita akan beri support, apalagi idenya kan ide yang bagus. Tapi yang paling penting adalah kita harus memperhatikan secara menyeluruh, baik yang sudah menjadi PPPK, begitu pun yang masih paruh waktu,” ujar salah satu anggota Komisi II.

Pendekatan Menyeluruh untuk Semua Kategori Pegawai

Poin menarik dari sikap Komisi II adalah penekanan pada perlunya pendekatan komprehensif.

BACA JUGA: Pemkot Prabumulih Jamin Gaji Ratusan PHL Cair November! Pelantikan PPPK Tunggu Pergeseran Anggaran

Revisi UU ASN tidak hanya menyasar PPPK aktif, tetapi juga pegawai paruh waktu yang dinilai memiliki potensi untuk diangkat menjadi PPPK penuh di masa mendatang.

“Yang paling penting adalah kita harus memperhatikan secara menyeluruh, baik yang sudah menjadi PPPK, begitu pun yang masih paruh waktu agar bisa menjadi PPPK yang seutuhnya,” tegas perwakilan Komisi II tersebut.

Kategori pegawai yang diproyeksikan akan mendapat manfaat mencakup:

  • PPPK aktif yang bekerja dalam status kontrak
  • Pegawai paruh waktu yang berpeluang diangkat sebagai PPPK penuh
  • Calon PPPK yang memerlukan jalur karir lebih pasti menuju PNS

Harapan Besar Terhadap Revisi UU ASN

Komisi II menekankan bahwa aspirasi publik harus menjadi prioritas.

BACA JUGA: Oknum Guru PPPK Jadi Tersangka Penganiayaan di SMA Negeri 16 Palembang, Korban: Semoga Saya yang Terakhir!

Revisi UU ASN diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan, mulai dari pengembangan karir ASN, kepastian status PPPK, hingga perlindungan yang layak bagi pegawai paruh waktu.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: kepastian karir ASN Komisi II DPR pegawai paruh waktu PNS PPPK regulasi kepegawaian revisi UU ASN

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

6 jam ago
  • Berita
  • Lubuk Linggau
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Joncik Hadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah di Lubuk Linggau

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.

10 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Lima Desa Empat Lawang Diusulkan Dapat BTS

Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…

11 jam ago
  • Bengkulu
  • Rejang Lebong

Dua Qori Rejang Lebong Bawa Nama Bengkulu ke MTQ Nasional

Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…

13 jam ago
  • Berita
  • Pendidikan
  • Sumsel

Festival Literasi Sumsel 2026 Kumpulkan Donasi 4.648 Buku

Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…

13 jam ago