Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) dan (5) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.
Kasus ini bermula dari insiden kekerasan verbal dan intimidasi yang dialami dr. Syahpri di ruang perawatan ICU VIP RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Dua Pegawai Disnakertrans Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Izin K3
Saat sedang melakukan kunjungan pasien, salah satu anggota keluarga pasien melontarkan makian dan ancaman terhadap dokter spesialis penyakit dalam tersebut.
Situasi memanas ketika keluarga pasien memaksa dr. Syahpri melepaskan masker yang ia kenakan saat bertugas.
Merasa dilecehkan dan terancam, dr. Syahpri kemudian melapor ke Polres Musi Banyuasin dengan didampingi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kasus ini sempat menyita perhatian publik, terutama di kalangan tenaga kesehatan, yang menilai perlindungan terhadap dokter saat bertugas perlu lebih diperketat.
Dengan pelimpahan berkas ke pengadilan, diharapkan kasus ini segera mendapat keadilan dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menghormati profesi tenaga medis. (*/red)





