Categories: Kasus Musi Banyuasin Sumsel

Berkas Lengkap, Kasus Penganiayaan dr. Syahpri di RSUD Sekayu Siap Disidangkan

Ringkasan Berita:
° Kasus penganiayaan terhadap dr. Syahpri di RSUD Sekayu memasuki tahap baru.

° Berkas dua tersangka, Ismet Saputra Wijaya dan Siswandi, dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke JPU Kejari Muba.

° Permohonan restorative justice ditolak karena salah satu tersangka residivis.

° Keduanya kini ditahan di Lapas Sekayu dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sekayu.


Musi Banyuasin, LintangPos.com Penanganan kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter RSUD Sekayu, dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, K-GH, FINASIM, kini memasuki babak baru.

Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara dua tersangka yakni Ismet Saputra Wijaya dan Siswandi resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Muba, Didi Aditya Rustanto, SH, MH, didampingi Kasi Intel Abdul Haris, SH, MH, menyatakan proses tahap II telah dilaksanakan oleh tim penyidik bersama jaksa peneliti.

Tim JPU yang telah ditunjuk kini siap membawa perkara ini ke meja hijau.

“Tim jaksa P16 telah menilai bahwa alat bukti dan hasil pemeriksaan telah lengkap, sehingga kami menyatakan berkas perkara P21 dan siap dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Didi, Selasa (28/10/2025).

Didi menjelaskan bahwa pihaknya sempat menerima permohonan restorative justice (RJ) dari pihak tersangka.

BACA JUGA: Remaja 17 Tahun di Palembang Diduga Korban Rayuan Pacar, Kasus Terbongkar Setelah Razia Ponsel Sekolah

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena salah satu tersangka diketahui merupakan residivis.

“Sesuai ketentuan, restorative justice hanya dapat dilakukan jika pelaku belum pernah melakukan tindak pidana. Karena salah satu tersangka adalah residivis, maka permohonan RJ tidak dapat dipenuhi,” tegasnya.

Kedua tersangka kini telah dipindahkan ke Lapas Sekayu sambil menunggu jadwal persidangan.

Sementara itu, tim jaksa penuntut umum tengah mempersiapkan administrasi dan berkas pelimpahan ke Pengadilan Negeri Sekayu.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: berkas perkara dr Syahpri lengkap dr Syahpri dua pelaku pengancaman dokter di Muba Ismet Saputra Wijaya kasus penganiayaan dokter RSUD Sekayu Kejari Muba pelimpahan kasus ke Kejari Musi Banyuasin Pengadilan Negeri Sekayu penganiayaan dokter Restorative Justice RSUD Sekayu Siswandi

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polsek Pendopo Ungkap Penggelapan Motor

Polsek Pendopo mengamankan pria berinisial DL alias B dalam kasus dugaan penggelapan motor. Tersangka mengaku…

1 menit ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Cegah Meluas, Polsek Tebing Tinggi Padamkan Karhutla

Polsek Tebing Tinggi bersama tim gabungan bergerak cepat memadamkan Karhutla di Tanjung Kupang untuk mencegah…

7 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemkab Empat Lawang Siapkan Perpanjangan PPPK

Pemkab Empat Lawang menyiapkan perpanjangan PPPK Paruh Waktu. OPD diminta menyerahkan dokumen ke BKPSDM paling…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Bhabinkamtibmas Tanjung Makmur Cek Pekarangan dan Cegah Karhutla

Bhabinkamtibmas Polsek Tebing Tinggi mengecek pekarangan bergizi sekaligus menyosialisasikan Makmano Karhutla di Tanjung Makmur.

5 jam ago
  • Berita
  • Regional
  • Sumsel

GSMP Sumsel Didorong Lebih Terarah dan Terukur

Cik Ujang mendorong GSMP Sumsel lebih terarah dan terukur, dengan penguatan lahan rawa, rantai pasok…

10 jam ago
  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik

Mahfud MD Soroti Komunikasi dan Kinerja Purbaya

Mahfud MD mengapresiasi pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dan menyoroti persoalan komunikasi publik serta substansi kebijakan…

20 jam ago