Categories: Kasus PALI Sumsel

Bongkar Modus Belanja Fiktif PALI, Eks Pejabat Divonis 3,5 Tahun Penjara, Uang Negara Raib Miliaran!

Ringkasan Berita:

° Majelis Hakim Tipikor Palembang menjatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan kepada mantan Plt Kadis Perindag PALI, Brisvo Diansyah, atas korupsi kegiatan fiktif.

Mustahzi juga dihukum 1 tahun 2 bulan. Kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar dengan modus markup dan belanja fiktif.


PALI, LINTANGPOS.com – Di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (11/12/2025), suasananya sempat mengeras ketika majelis hakim membacakan putusan yang sudah lama dinanti.

Brisvo Diansyah, mantan Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI, akhirnya dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan atas keterlibatannya dalam kasus korupsi kegiatan fiktif yang merugikan negara miliaran rupiah.

Tak sendiri, Mustahzi—pihak ketiga yang diduga ikut mengatur aliran dana fiktif—ikut mendengar vonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Keduanya dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa Brisvo Diansyah, dan 1 tahun 2 bulan bagi terdakwa Mustahzi,” ucap majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

BACA JUGA: JC Ditolak! Hukuman Nopriansyah Justru Lebih Berat dari Tuntutan KPK—Sidang Korupsi OKU Memanas di Palembang

Namun vonis terhadap Brisvo tak berhenti di situ. Ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,44 miliar, sesuai hasil perhitungan kerugian negara.

Bila dalam sebulan setelah putusan inkrah ia tidak membayar, jaksa diberi wewenang menyita dan melelang harta bendanya.

Apabila harta tak mencukupi, Brisvo masih harus menanggung tambahan 2 tahun 6 bulan penjara.

Di sisi lain, Mustahzi bebas dari pidana tambahan uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp53 juta.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari PALI, yang semula meminta 4 tahun penjara bagi Brisvo dan 1 tahun 6 bulan untuk Mustahzi.

Mustahzi langsung menerima putusan tersebut, sementara Brisvo dan jaksa masih pikir-pikir.

BACA JUGA: Bongkar Peluang Masuk PTN 2026: Jalur Mana yang Diam-Diam Paling Gampang Tembus?

Dalam dakwaan JPU, perkara ini berawal dari dugaan manipulasi pertanggungjawaban anggaran pada sejumlah kegiatan Disperindag PALI.

Page: 1 2

Redaksi

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PAD Minim, Herman Deru Sebut Empat Lawang Harus Didorong Pembangunannya

Herman Deru menyebut Empat Lawang memiliki fiskal terbatas dan mendorong dukungan provinsi untuk pembangunan serta…

38 menit ago
  • Berita
  • Regional
  • Sumsel

Herman Deru Ungkap Kuota Solar Sumsel Jauh di Bawah Kebutuhan

Herman Deru menyebut Sumsel mengusulkan 2,8 juta KL Biosolar, tetapi alokasi sekitar 650 ribu KL.…

51 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Herman Deru: Jalan Terputus, Ongkos Masyarakat Jangan Bertambah

Herman Deru menilai gangguan akses bukan hanya memutus konektivitas, tetapi juga bisa meningkatkan ongkos masyarakat.…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Dorong Jalan Pagaralam-Bengkulu Jadi Jalan Nasional

Bupati Joncik Muhammad mendorong jalan Pagaralam-Muara Pinang-Pendopo-Bengkulu menjadi jalan nasional saat ground breaking Jembatan Napalan.

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Ground Breaking Jembatan Napalan, Arus dari Arah Pagaralam Dialihkan

Ground breaking Jembatan Napalan di Empat Lawang membuat arus kendaraan dari Pagaralam dialihkan melalui Desa…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Hari Ini! Herman Deru Ground Breaking Jembatan di Empat Lawang

Herman Deru dijadwalkan ground breaking dua jembatan di Empat Lawang sekaligus meninjau pemeliharaan Jalan Pagaralam–Tanjung…

12 jam ago