Categories: Kasus PALI Sumsel

Bongkar Modus Belanja Fiktif PALI, Eks Pejabat Divonis 3,5 Tahun Penjara, Uang Negara Raib Miliaran!

Ringkasan Berita:

° Majelis Hakim Tipikor Palembang menjatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan kepada mantan Plt Kadis Perindag PALI, Brisvo Diansyah, atas korupsi kegiatan fiktif.

Mustahzi juga dihukum 1 tahun 2 bulan. Kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar dengan modus markup dan belanja fiktif.


PALI, LINTANGPOS.com – Di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (11/12/2025), suasananya sempat mengeras ketika majelis hakim membacakan putusan yang sudah lama dinanti.

Brisvo Diansyah, mantan Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI, akhirnya dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan atas keterlibatannya dalam kasus korupsi kegiatan fiktif yang merugikan negara miliaran rupiah.

Tak sendiri, Mustahzi—pihak ketiga yang diduga ikut mengatur aliran dana fiktif—ikut mendengar vonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Keduanya dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa Brisvo Diansyah, dan 1 tahun 2 bulan bagi terdakwa Mustahzi,” ucap majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

BACA JUGA: JC Ditolak! Hukuman Nopriansyah Justru Lebih Berat dari Tuntutan KPK—Sidang Korupsi OKU Memanas di Palembang

Namun vonis terhadap Brisvo tak berhenti di situ. Ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,44 miliar, sesuai hasil perhitungan kerugian negara.

Bila dalam sebulan setelah putusan inkrah ia tidak membayar, jaksa diberi wewenang menyita dan melelang harta bendanya.

Apabila harta tak mencukupi, Brisvo masih harus menanggung tambahan 2 tahun 6 bulan penjara.

Di sisi lain, Mustahzi bebas dari pidana tambahan uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp53 juta.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari PALI, yang semula meminta 4 tahun penjara bagi Brisvo dan 1 tahun 6 bulan untuk Mustahzi.

Mustahzi langsung menerima putusan tersebut, sementara Brisvo dan jaksa masih pikir-pikir.

BACA JUGA: Bongkar Peluang Masuk PTN 2026: Jalur Mana yang Diam-Diam Paling Gampang Tembus?

Dalam dakwaan JPU, perkara ini berawal dari dugaan manipulasi pertanggungjawaban anggaran pada sejumlah kegiatan Disperindag PALI.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: belanja fiktif Brisvo Diansyah kerugian negara korupsi PALI markup anggaran Mustahzi vonis Tipikor Palembang

Recent Posts

  • Berita
  • Nasional

Sumsel Jadi Ikon Kriya Nusa 2026, 17 Daerah Bawa Kriya Unggulan

Sumsel menjadi ikon Kriya Nusa 2026 dengan membawa perajin dari 17 kabupaten dan kota serta…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Timsus Polres Empat Lawang Gagalkan Dugaan Begal di Muara Pinang

Timsus Polres Empat Lawang menggagalkan dugaan penghadangan mobil pembawa pepaya di jalur Pendopo–Pagaralam, Muara Pinang.

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

40 Paket Sabu Diamankan, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Satresnarkoba Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku dan 40 klip sabu seberat bruto 6,85…

16 jam ago
  • Berita
  • Nasional
  • Sumsel

Joncik Hadiri Puncak HUT ke-28 PAN di Jakarta

Ketua DPW PAN Sumsel Joncik Muhammad menghadiri puncak HUT ke-28 PAN di JICC Jakarta bersama…

16 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Aksi Ugal-Ugalan Pelajar Resahkan Warga Tebing Tinggi

Aksi sejumlah pelajar mengendarai motor secara ugal-ugalan hingga dugaan balap liar meresahkan warga Tebing Tinggi,…

1 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Kenapa Orang Batak Tak Boleh Nikah Semarga? Ini Penjelasannya

Martha Boru Napitupulu menjelaskan alasan pernikahan semarga menjadi pantangan dalam adat Batak.

1 hari ago