Categories: Kasus PALI Sumsel

Bongkar Modus Belanja Fiktif PALI, Eks Pejabat Divonis 3,5 Tahun Penjara, Uang Negara Raib Miliaran!

Ringkasan Berita:

° Majelis Hakim Tipikor Palembang menjatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan kepada mantan Plt Kadis Perindag PALI, Brisvo Diansyah, atas korupsi kegiatan fiktif.

Mustahzi juga dihukum 1 tahun 2 bulan. Kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar dengan modus markup dan belanja fiktif.


PALI, LINTANGPOS.com – Di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (11/12/2025), suasananya sempat mengeras ketika majelis hakim membacakan putusan yang sudah lama dinanti.

Brisvo Diansyah, mantan Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI, akhirnya dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan atas keterlibatannya dalam kasus korupsi kegiatan fiktif yang merugikan negara miliaran rupiah.

Tak sendiri, Mustahzi—pihak ketiga yang diduga ikut mengatur aliran dana fiktif—ikut mendengar vonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Keduanya dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa Brisvo Diansyah, dan 1 tahun 2 bulan bagi terdakwa Mustahzi,” ucap majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

BACA JUGA: JC Ditolak! Hukuman Nopriansyah Justru Lebih Berat dari Tuntutan KPK—Sidang Korupsi OKU Memanas di Palembang

Namun vonis terhadap Brisvo tak berhenti di situ. Ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,44 miliar, sesuai hasil perhitungan kerugian negara.

Bila dalam sebulan setelah putusan inkrah ia tidak membayar, jaksa diberi wewenang menyita dan melelang harta bendanya.

Apabila harta tak mencukupi, Brisvo masih harus menanggung tambahan 2 tahun 6 bulan penjara.

Di sisi lain, Mustahzi bebas dari pidana tambahan uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp53 juta.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari PALI, yang semula meminta 4 tahun penjara bagi Brisvo dan 1 tahun 6 bulan untuk Mustahzi.

Mustahzi langsung menerima putusan tersebut, sementara Brisvo dan jaksa masih pikir-pikir.

BACA JUGA: Bongkar Peluang Masuk PTN 2026: Jalur Mana yang Diam-Diam Paling Gampang Tembus?

Dalam dakwaan JPU, perkara ini berawal dari dugaan manipulasi pertanggungjawaban anggaran pada sejumlah kegiatan Disperindag PALI.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: belanja fiktif Brisvo Diansyah kerugian negara korupsi PALI markup anggaran Mustahzi vonis Tipikor Palembang

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang Dipulangkan, Ini Alasannya

Sejumlah siswa SRT 1 Empat Lawang dipulangkan di tengah persoalan fasilitas. Pemerintah menyiapkan SPAM dari…

9 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Saat Hidup Tak Sesuai Harapan, Film Semua Akan Baik-Baik Saja Jadi Pengingat untuk Bertahan

Film Semua Akan Baik-Baik Saja menjadi pengingat untuk memahami keluarga, menerima kenyataan, dan tetap memiliki…

9 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya? Jadi Pengingat tentang Arti Keluarga

Film Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya? mengangkat hubungan ayah dan anak sekaligus menjadi pengingat…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Dua Terduga Pelaku Curat di Lintang Kanan Diamankan Polisi

Sat Reskrim Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku Curat setelah perhiasan emas warga Desa…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Joncik: PGRI Empat Lawang Tak Terpengaruh Gejolak Sumsel

Joncik Muhammad menyatakan PGRI Empat Lawang tetap berpegang pada konsensus awal dan tidak terpengaruh dinamika…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Kukuhkan Pengurus PGRI Empat Lawang

Joncik Muhammad melantik pengurus PGRI Empat Lawang 2025-2030. Ia menekankan soliditas organisasi, perjuangan guru dan…

1 hari ago