Bongkar! Petaka Rp11,8 Miliar Dana Hibah Pilkada Prabumulih, Tiga Pejabat KPU Resmi Diseret ke Meja Hijau

oleh -442 Dilihat
Tiga pejabat KPU Prabumulih didakwa korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp11,875 miliar. Berkas perkara resmi dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Kamis (13/11/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Kejari Prabumulih resmi melimpahkan berkas dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 ke PN Tipikor Palembang.

° Tiga pejabat KPU ditetapkan sebagai tersangka setelah audit BPKP menemukan kerugian negara Rp11,875 miliar akibat kegiatan fiktif dan penyalahgunaan anggaran.


PRABUMULIH, LINTANGPOS.com – Upaya penegakan hukum terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Kota Prabumulih akhirnya memasuki babak krusial.

Setelah berbulan-bulan melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih pada Kamis (13/11/2025) resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Langkah ini sekaligus menandai bergulirnya proses hukum terhadap tiga pejabat penting penyelenggara pemilu setempat.

Tiga nama yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim adalah MD (Marta Dinata), Ketua KPU Prabumulih; YA (Yasrin Arifin), Sekretaris KPU; dan SY (Syahrul), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketiganya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih, Safei, SH, MH, menyebut bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.

BACA JUGA: Tiga Pejabat KPU Prabumulih Ditahan, Terseret Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar

“Kamis (13/11/2025) kami secara resmi melimpahkan berkas tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah Pilkada Prabumulih Tahun 2024,” ujar Safei, Jumat (14/11/2025).

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.