Categories: Bengkulu Kasus Regional

BPN Bengkulu Tengah Digeledah! 76 Dokumen Disita, Terungkap Jejak Panas Dugaan Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung!

Ringkasan Berita:

° Kejati Bengkulu menggeledah Kantor BPN Bengkulu Tengah terkait dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.

° Dari penggeledahan, 76 dokumen penting diamankan penyidik.

° Empat orang sudah ditetapkan tersangka, termasuk pejabat BPN dan seorang advokat.


BENGKULU, LINTANGPOS.com – Suasana di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah mendadak tegang pada Kamis (13/11/2025).

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu datang dengan membawa surat perintah resmi.

Mereka langsung menyisir sejumlah ruangan kerja, memeriksa berkas, hingga mengamankan tumpukan dokumen.

Langkah itu bukan tanpa alasan. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung — proyek strategis yang seharusnya membuka konektivitas antarwilayah, namun kini justru diselimuti aroma praktik curang.

Dari hasil penggeledahan, sebanyak 76 dokumen penting berhasil diamankan. Dokumen tersebut mencakup bundel surat keluar hingga berkas ganti rugi lahan yang diduga kuat terkait kasus korupsi yang tengah diusut.

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, membenarkan penggeledahan tersebut.

BACA JUGA: Tol Palembang–Betung Hampir Rampung! Waktu Tempuh Cuma 1 Jam, Jembatan Musi V Jadi Sorotan

“Kami lakukan penggeledahan untuk proses penyidikan. Ada puluhan dokumen diamankan dan semuanya akan dipelajari oleh penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati juga telah menggeledah dua rumah tersangka: kediaman Hartanto, seorang advokat di kawasan Rangkong, Gading Cempaka, serta rumah Ahadiya Seftiana, Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, di Bumi Ayu, Kota Bengkulu.

Dari hasil penyidikan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  1. Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah,
  2. Ahadiya Seftiana, Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah,
  3. Hartanto, pengacara,
  4. Toto Suharto, anak dari Hadisoemarto, pimpinan rekanan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Keempatnya diduga bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi dalam proses pembebasan lahan tol pada periode 2019–2020.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: BPN Bengkulu Tengah dokumen disita kasus korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu Kejati Bengkulu korupsi penggeledahan tersangka korupsi Tol Bengkulu-Taba Penanjung

Recent Posts

  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Polisi Datangi Warga

Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…

2 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pekarangan Warga Canggu Didorong Jadi Sumber Pangan

Polsek Talang Padang mendorong warga Desa Canggu memanfaatkan pekarangan rumah sebagai lahan produktif untuk memperkuat…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Raih Peringkat II IKPA

Polres Empat Lawang meraih peringkat II IKPA kategori pagu besar di KPPN Lahat yang membawahi…

20 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Empat Lawang Targetkan Bebas Rabies 2030

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menargetkan daerah bebas rabies 2030 setelah 230 kasus gigitan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

JI Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Kasus Curanmor

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Tanjung Kupang. Seorang terduga pelaku diamankan, polisi masih…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mendagri Tito Karnavian Singgah di Stand Dekranasda Empat Lawang

Mendagri Tito Karnavian bersama istri mengunjungi stand Dekranasda Empat Lawang dalam Kriyanusa 2026 di JCC…

2 hari ago