Categories: Bengkulu Kasus Regional

BPN Bengkulu Tengah Digeledah! 76 Dokumen Disita, Terungkap Jejak Panas Dugaan Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung!

Ringkasan Berita:

° Kejati Bengkulu menggeledah Kantor BPN Bengkulu Tengah terkait dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.

° Dari penggeledahan, 76 dokumen penting diamankan penyidik.

° Empat orang sudah ditetapkan tersangka, termasuk pejabat BPN dan seorang advokat.


BENGKULU, LINTANGPOS.com – Suasana di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah mendadak tegang pada Kamis (13/11/2025).

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu datang dengan membawa surat perintah resmi.

Mereka langsung menyisir sejumlah ruangan kerja, memeriksa berkas, hingga mengamankan tumpukan dokumen.

Langkah itu bukan tanpa alasan. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung — proyek strategis yang seharusnya membuka konektivitas antarwilayah, namun kini justru diselimuti aroma praktik curang.

Dari hasil penggeledahan, sebanyak 76 dokumen penting berhasil diamankan. Dokumen tersebut mencakup bundel surat keluar hingga berkas ganti rugi lahan yang diduga kuat terkait kasus korupsi yang tengah diusut.

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, membenarkan penggeledahan tersebut.

BACA JUGA: Tol Palembang–Betung Hampir Rampung! Waktu Tempuh Cuma 1 Jam, Jembatan Musi V Jadi Sorotan

“Kami lakukan penggeledahan untuk proses penyidikan. Ada puluhan dokumen diamankan dan semuanya akan dipelajari oleh penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati juga telah menggeledah dua rumah tersangka: kediaman Hartanto, seorang advokat di kawasan Rangkong, Gading Cempaka, serta rumah Ahadiya Seftiana, Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, di Bumi Ayu, Kota Bengkulu.

Dari hasil penyidikan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  1. Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah,
  2. Ahadiya Seftiana, Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah,
  3. Hartanto, pengacara,
  4. Toto Suharto, anak dari Hadisoemarto, pimpinan rekanan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Keempatnya diduga bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi dalam proses pembebasan lahan tol pada periode 2019–2020.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: BPN Bengkulu Tengah dokumen disita kasus korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu Kejati Bengkulu korupsi penggeledahan tersangka korupsi Tol Bengkulu-Taba Penanjung

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Jelang Operasi Sikat I Musi 2026, Polres Empat Lawang Gelar Latpra Ops

Polres Empat Lawang menggelar Latpra Ops Sikat I Musi 2026. Operasi menyasar 3C dan premanisme…

12 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

KDMP Mulai Diverval! Berikut Tiga Agenda Pemkab Empat Lawang Rabu 23 September 2026

Pemkab Empat Lawang menjadwalkan verifikasi KDKMP, pelantikan pengurus PGRI, dan exit meeting BPK pada Rabu,…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PAD Minim, Herman Deru Sebut Empat Lawang Harus Didorong Pembangunannya

Herman Deru menyebut Empat Lawang memiliki fiskal terbatas dan mendorong dukungan provinsi untuk pembangunan serta…

14 jam ago
  • Berita
  • Regional
  • Sumsel

Herman Deru Ungkap Kuota Solar Sumsel Jauh di Bawah Kebutuhan

Herman Deru menyebut Sumsel mengusulkan 2,8 juta KL Biosolar, tetapi alokasi sekitar 650 ribu KL.…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Herman Deru: Jalan Terputus, Ongkos Masyarakat Jangan Bertambah

Herman Deru menilai gangguan akses bukan hanya memutus konektivitas, tetapi juga bisa meningkatkan ongkos masyarakat.…

22 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Dorong Jalan Pagaralam-Bengkulu Jadi Jalan Nasional

Bupati Joncik Muhammad mendorong jalan Pagaralam-Muara Pinang-Pendopo-Bengkulu menjadi jalan nasional saat ground breaking Jembatan Napalan.

22 jam ago