Categories: Empat Lawang Sumsel

Bupati Empat Lawang Desak Penyelesaian Konflik Petani Plasma dan PT ELAP/KKST

Empat Lawang, LintangPos.com – Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.M., M.H., menegaskan keinginannya agar konflik antara petani plasma dan PT. Empat Lawang Agro Perkasa/Karya Kencana Sentosa TigaPratama (ELAP/KKST) di Pendopo segera menemukan titik akhir.

Ia menyayangkan sikap perusahaan yang tidak mengindahkan saran dari pemerintah daerah.

Menurut Joncik, pemerintah kabupaten lebih memahami akar permasalahan di lapangan sehingga mampu memberikan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

“Kami berharap masalah ini bisa selesai. Pemerintah daerah lebih tahu kondisi di bawah, apa akar permasalahannya. Kalau perusahaan mau mendengarkan, saya yakin investor akan nyaman menjalankan usahanya,” tegasnya, baru-baru ini.

Bupati menilai, sikap abai perusahaan terhadap masukan pemerintah justru memperlambat penyelesaian konflik yang telah berlangsung lama.

Pemkab Empat Lawang, lanjutnya, selalu berkomitmen mencari solusi win-win yang tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga melindungi hak-hak petani plasma.

BACA JUGA: Feyenoord Pertahankan Rekor Sempurna Usai Kalahkan Heerenveen 1-0

Dalam pernyataannya, Joncik juga menyinggung program sertifikat hak kebun plasma yang telah diberikan pada periode pertamanya memimpin.

Namun, ia mengakui masih ada ketidakberesan pada sistem bagi hasil.

Saat ini, petani plasma hanya menerima sekitar Rp 50 ribu per bulan dari kebun yang seharusnya menjadi sumber penghidupan.

Selain itu, ia menyoroti legalitas PT. ELAP/KKST yang hingga kini belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) meski izin awal diberikan sejak tahun 2007.

Kondisi tersebut dinilai sebagai salah satu pemicu konflik agraria di daerah.

Joncik pun mendorong DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) segera turun tangan menelusuri akar permasalahan lebih dalam.

BACA JUGA: Organisasi Jurnalis Kecam Penghalangan Wartawan Saat Kunker Komisi III DPR RI di Polda Jambi

Meski menegaskan keterbukaan terhadap investasi, Joncik menekankan syarat mutlak agar perusahaan tidak merugikan masyarakat.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Bagi hasil Empat Lawang Hak Guna Usaha Investasi daerah Joncik Muhammad Konflik agraria Petani plasma PT ELAP/KKST

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Kasus
  • Sumsel

DPO Dua Tahun Kasus Korupsi Ditangkap, Berikut Penjelasan Kajari Empat Lawang!

Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek jalan, setelah dua tahun buron. Kerugian…

10 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Kejari Empat Lawang Tangkap DPO Korupsi

Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Fajar Bakti-Lawang Agung di…

2 jam ago
  • Berita
  • Regional
  • Sumsel

Karhutla Sumsel Capai 404 Hektare, 84 Hektare Masih Terbakar

Karhutla Sumsel mencapai estimasi 404,22 hektare hingga 14 September 2026. Sebanyak 319,97 hektare dipadamkan, 84,25…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polsek Pendopo Ungkap Penggelapan Motor

Polsek Pendopo mengamankan pria berinisial DL alias B dalam kasus dugaan penggelapan motor. Tersangka mengaku…

7 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Cegah Meluas, Polsek Tebing Tinggi Padamkan Karhutla

Polsek Tebing Tinggi bersama tim gabungan bergerak cepat memadamkan Karhutla di Tanjung Kupang untuk mencegah…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemkab Empat Lawang Siapkan Perpanjangan PPPK

Pemkab Empat Lawang menyiapkan perpanjangan PPPK Paruh Waktu. OPD diminta menyerahkan dokumen ke BKPSDM paling…

12 jam ago