Ia menilai kegiatan operasional di atas lahan yang HGU-nya telah berakhir merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Zurdi juga mengkritik perusahaan yang disebut tidak memberikan laporan maupun kontribusi kepada pemerintah daerah.
BACA JUGA: Nazwal Ardani Resmi Dilantik sebagai Kepala Kemenag Empat Lawang
Pernyataan tersebut disampaikan sehari setelah pihak PT TUMS melalui Kepala Personalianya, Meldi Arviza, menyebut perpanjangan HGU tidak memerlukan rekomendasi dari pemerintah daerah. Klaim itu dibantah oleh Bupati.
Menurut Zurdi, baik proses perpanjangan maupun pembaruan HGU tetap memerlukan rekomendasi pemerintah daerah sebelum diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain persoalan HGU, Pemkab Kepahiang juga mempertanyakan legalitas operasional pabrik teh oolong milik perusahaan.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan ke Kementerian Investasi, Zurdi menyebut izin yang dimiliki PT TUMS merupakan izin perkebunan, sementara perusahaan juga mengoperasikan pabrik.
BACA JUGA: DPR Soroti Perusahaan Sawit 18 Tahun Tanpa HGU di Empat Lawang dan OKU Timur
Karena itu, pemerintah daerah mempertanyakan kelengkapan perizinan bangunan gedung (PBG) serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi syarat operasional pabrik.







