Polsek Ulu Ogan menangkap buron dua tahun kasus pencurian kambing dan emas. SNR ditangkap di Desa Mendingin dengan sejumlah barang bukti. Foto: dok/ist
° Tersangka SNR, buron dua tahun kasus pencurian kambing dan emas di Ulu Ogan, ditangkap polisi di Desa Mendingin.
° Ia beraksi bersama beberapa rekannya, sebagian sudah dihukum dan satu masih DPO.
° Polisi menyita barang bukti dan menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP.
OKU, LINTANGPOS.com – Di balik hamparan sawah Desa Belandang yang biasanya hanya menyimpan suara angin dan riuh burung sore, tersimpan kisah kriminal yang baru menemukan ujungnya.
Setelah buron lebih dari dua tahun, seorang pemuda bernama SNR (23), alias Sailan Novra Romadhon bin Pauzan, akhirnya dibekuk aparat Polsek Ulu Ogan.
Penangkapan itu dilakukan Kamis malam, 6 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah seorang temannya di Desa Mendingin.
Kasus ini bermula pada Selasa, 29 Agustus 2023. Helwana (50), warga Dusun I Desa Pedataran, kehilangan seekor kambing jantan jenis kacang yang menjadi salah satu sumber penghidupannya.
Kambing itu memiliki ciri khas: warna putih keabu-abuan, bercak hitam di pundak, tanduk sekitar 10 sentimeter, dan tinggi ±70 sentimeter.
Nilai kerugian mencapai Rp2,6 juta—angka yang mungkin tampak kecil bagi sebagian orang, namun sangat berarti bagi seorang petani desa.
BACA JUGA: Maling Besi SUTET Tertangkap! Aksi Nekat Pemuda Lahat Ini Nyaris Lumpuhkan Jaringan Listrik PLN
Dari penyelidikan, terungkap bahwa SNR tidak beraksi sendiri.
Ia bersama tiga rekannya—Sandi, Yudi, dan Madun (ketiganya sudah menjalani hukuman)—serta Alpin yang masih berstatus DPO, menangkap kambing tersebut lalu menyembunyikannya di semak-semak persawahan dekat Jembatan Gantung Desa Pedataran.
Namun, rangkaian perbuatannya tidak berhenti di situ.
Dalam pemeriksaan, SNR juga mengaku melakukan pencurian lain pada 28 Oktober 2025 di Desa Sukajadi.
Kali ini ia bersama Alpin mengambil emas setengah suku, sebungkus rokok Surya, dan dua bungkus rokok lainnya.
Aksi yang dilakukan dini hari itu semakin menegaskan pola kejahatan yang terencana.
BACA JUGA: Kantor MTs Muhammadiyah Musi Rawas Dibobol Maling, Terali Hilang dan Ruangan Berantakan
Saat ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti: seekor kambing jantan (yang telah diserahkan tahap II ke Kejaksaan), tali tambang plastik kuning sepanjang 1 meter, serta beberapa bungkus rokok.
Page: 1 2
DPRD Empat Lawang dijadwalkan membahas Raperda Perubahan APBD 2026 melalui penyampaian eksekutif dan pandangan umum…
Sumsel menjadi ikon Kriya Nusa 2026 dengan membawa perajin dari 17 kabupaten dan kota serta…
Timsus Polres Empat Lawang menggagalkan dugaan penghadangan mobil pembawa pepaya di jalur Pendopo–Pagaralam, Muara Pinang.
Satresnarkoba Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku dan 40 klip sabu seberat bruto 6,85…
Ketua DPW PAN Sumsel Joncik Muhammad menghadiri puncak HUT ke-28 PAN di JICC Jakarta bersama…
Aksi sejumlah pelajar mengendarai motor secara ugal-ugalan hingga dugaan balap liar meresahkan warga Tebing Tinggi,…