Ia membuat kontrak pinjaman fiktif, seolah-olah ada anggota koperasi yang mengajukan kredit, padahal pinjaman tersebut tidak pernah benar-benar terjadi.
Selain itu, pelaku juga menyelewengkan dana angsuran anggota dengan tidak menyetorkan uang pelunasan ke kas koperasi.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai kebutuhan hidup selama pelarian di Bali.
BACA JUGA: Kejari Lubuk Linggau Terus Selidiki Dugaan Korupsi APAR Rp4 Miliar di Muratara
“Dari hasil audit internal koperasi, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp209 juta,” ungkap Sutedjo.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, Andri Setiawan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu pelaku selama masa pelarian.
Polres Banyuasin memastikan kasus ini menjadi peringatan bagi pengelola lembaga keuangan agar lebih ketat dalam pengawasan keuangan internal, guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. (*/red)






