Setelah dilakukan koordinasi dengan Resmob Polda Bali, tim akhirnya berhasil memastikan keberadaan Andri di sebuah kos di kawasan Renon.
BACA JUGA: Satlantas Polres Empat Lawang Gencarkan Razia dan Edukasi Tertib Lalu Lintas
Begitu lokasi dikonfirmasi, pelaku langsung dibekuk tanpa perlawanan dan dibawa kembali ke Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Modus Penggelapan
Dalam pemeriksaan awal, polisi mengungkap modus operandi yang digunakan Andri selama menjabat sebagai Kepala Cabang KSP di Banyuasin.
Ia membuat kontrak pinjaman fiktif, seolah-olah ada anggota koperasi yang mengajukan kredit, padahal pinjaman tersebut tidak pernah benar-benar terjadi.
Selain itu, pelaku juga menyelewengkan dana angsuran anggota dengan tidak menyetorkan uang pelunasan ke kas koperasi.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai kebutuhan hidup selama pelarian di Bali.
BACA JUGA: Kejari Lubuk Linggau Terus Selidiki Dugaan Korupsi APAR Rp4 Miliar di Muratara
“Dari hasil audit internal koperasi, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp209 juta,” ungkap Sutedjo.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, Andri Setiawan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.








