Ia kemudian kabur ke Tangerang setelah sempat pulang sehari ke rumahnya.
Selama pelariannya, FA menjalani hidup sederhana di Pulau Jawa. Ia tinggal di rumah kontrakan dan bekerja sebagai buruh cuci piring di warung nasi goreng untuk menyambung hidup.
“Pelaku kabur ke Tangerang. Di sana, ia hidup mengontrak dan menjadi tukang cuci piring,” tambah AKP Yogie.
BACA JUGA: Kasus ISPA di Sumsel Capai 331 Ribu Penderita, Dinkes: Masih dalam Kondisi Normal
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa pisau dapur bergagang cokelat, troli besi berkarat, kursi plastik hijau, dan ember plastik yang digunakan pelaku untuk membersihkan darah korban.
Kini, FA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik aksi sadis tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Setelah kejadian saya langsung lari ke Tangerang. Tapi akhirnya tertangkap juga,” ujar FA pasrah saat diperiksa penyidik.
Penangkapan ini sekaligus menutup pelarian panjang FA selama satu tahun, yang sempat hidup dalam bayang-bayang dosa dan ketakutan di perantauan. (*/red)







