Dengan kebijakan baru tersebut, guru ASN yang bersertifikat pendidik dan tidak menerima TPP dari pemerintah daerah berhak mendapatkan THR TPG secara utuh. Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap profesi guru yang dinilai memiliki peran vital dalam pembangunan SDM Indonesia.
Bahkan, sejumlah daerah telah mengumumkan bahwa mereka siap mengeksekusi pencairan lebih cepat dari jadwal nasional, tergantung kesiapan dokumen di tingkat dinas.
Selain TPG dan THR, satu pos tambahan penghasilan lain yang dinanti guru adalah gaji ke-13. Pemerintah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan berlangsung pada 15–22 Desember 2025, memberikan ruang cukup bagi para guru untuk mempersiapkan kebutuhan akhir tahun.
Bagi sebagian guru, gaji ke-13 sering kali menjadi “penyelamat” untuk menghadapi lonjakan kebutuhan keluarga menjelang masa liburan. Dengan jadwal resmi yang sudah dipublikasikan, banyak guru mulai menyusun rencana pengeluaran untuk Desember, meski sebagian lainnya masih menunggu konfirmasi dari masing-masing pemda.
Tak hanya guru ASN yang mendapat perhatian khusus. Pemerintah juga mengatur mekanisme penyaluran tunjangan profesi bagi guru non-ASN. Dinas Pendidikan daerah diberi batas waktu hingga 5 Desember 2025 untuk mengajukan usulan kelengkapan administrasi.
Setelah usulan dikumpulkan, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan verifikasi data sebelum menerbitkan SK Tunjangan Profesi (SKTP). Proses penerbitan SKTP dijadwalkan selesai paling lambat 10 Desember 2025.
Target pencairannya? Puslapdik menargetkan dana untuk guru non-ASN bisa cair pada 12 Desember 2025—dengan catatan usulan tepat waktu dan dokumen memenuhi syarat.
Namun, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Destara Ningsi, memberikan catatan penting yang tak boleh diabaikan: KPPN tidak menerima atau memproses pengajuan pencairan apa pun setelah 14 Desember 2025. Ini berarti, jika data atau usulan terlambat masuk, pencairan otomatis akan menjadi carry-over dan baru akan dibayarkan pada Maret 2026.
BACA JUGA: TPG 100 Persen Bikin Heboh! Benarkah Cair Mendadak? Ini Fakta Resmi di Baliknya
Di tengah pengumuman jadwal pencairan, pemerintah juga menegaskan kembali aturan mengenai siapa saja yang berhak menerima TPG 100 persen dan gaji ke-13. Melalui PP No. 11 Tahun 2025 dan PMK No. 23 Tahun 2025, pemerintah menetapkan dua syarat utama:
Dengan ketentuan tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa skema tunjangan tetap adil, tidak tumpang tindih, dan sesuai prinsip efisiensi anggaran. Kebijakan ini juga mendorong daerah untuk lebih konsisten dalam penyaluran TPP bagi guru-guru yang berada di bawah kewenangannya.
Pemerintah memastikan bahwa seluruh proses—mulai dari verifikasi, penetapan SKTP, hingga pencairan dana di KPPN—akan berjalan dalam pengawasan ketat. Tujuannya jelas: mencegah keterlambatan akibat hambatan administratif di tingkat daerah seperti yang kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Dibilang Bonus, Kok Berasa Hukuman? Guru Curhat Pahitnya TPG 100% yang Tak Kunjung Cair
Kemenkeu dan Kemendikdasmen mengaku telah menyiapkan jalur komunikasi cepat jika terjadi kendala di daerah. Dengan sistem digital yang semakin terpadu antara Dapodik, Puslapdik, dan pemerintah daerah, pemerintah optimistis penyaluran tahun ini akan lebih lancar.
Dengan jadwal yang kini semakin jelas, para guru—baik ASN maupun non-ASN—dapat mulai menata rencana keuangan akhir tahun mereka. TPG TW 4, THR TPG, dan gaji ke-13 menjadi penopang kuat di tengah kebutuhan ekonomi menjelang libur panjang.
BNN Empat Lawang mengajak pemerintah, sekolah, dan masyarakat memperkuat pencegahan narkoba melalui edukasi, inovasi, dan…
Dua rumah warga di Padang Tepung, Ulu Musi, Empat Lawang, ludes terbakar. Diduga korsleting listrik,…
Empat Lawang memperluas program Ananda Bersinar melalui sekolah hingga desa. Kemang Manis dijadwalkan menjadi lokasi…
Deskripsi: Sebanyak 154 karateka mengikuti Porkab Empat Lawang 2026. Ajang ini menjadi seleksi atlet menuju…
Polres Empat Lawang mengamankan RZ di Desa Air Mayan, Paiker, dengan barang bukti diduga sabu…
Polsek Tebing Tinggi mengamankan RH (46), terduga pencuri 30 tandan sawit di Desa Batu Pance,…