Ia menduga WS menjalin hubungan dengan pria lain.
Pertengkaran mulut itu tak berhenti di kata-kata.
BACA JUGA: Ayah di Palembang Alami Kekerasan dari Anak Kandung, Jari Nyaris Putus Gegara Tak Beri Uang
Dalam sekejap, emosi YS meledak. Ia memukul wajah WS dan mencengkeram bahu kirinya hingga meninggalkan luka lebam yang mengganggu aktivitas korban.
Tak terima diperlakukan demikian, WS segera melapor ke polisi.
Laporan itu ditindaklanjuti cepat oleh Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Irawan Adi Candra SH, yang memerintahkan Unit Pidum melakukan penyelidikan.
Identitas YS berhasil dikantongi, dan ia dipanggil untuk dimintai keterangan.
Setelah gelar perkara dilakukan, polisi menyatakan dua alat bukti telah cukup untuk menjerat YS sebagai tersangka.
Ia kini mendekam di sel tahanan sementara Polres OKU. Perbuatannya membuatnya terancam pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan—sebuah konsekuensi pahit dari amarah yang tak terkendali.
BACA JUGA: Mahasiswa Unsri Didorong Berani Suarakan Isu Kekerasan Perempuan dan Anak
Kasus ini kembali membuka mata publik bahwa kecemburuan yang tidak dikelola dapat berubah menjadi kekerasan yang meninggalkan luka, bukan hanya di tubuh, tetapi juga di hubungan yang pernah dibangun bersama. (*/red)






