Curi HP Tetangga, Pria di Lahat Dibekuk Polisi

oleh -16 Dilihat
oleh
Tim Jagal Bandit Polres Lahat menangkap pria yang mencuri HP tetangganya sendiri di Kelurahan Bandar Jaya. Pelaku terancam 7 tahun penjara, Kamis (23/10/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:
° Seorang pria di Lahat ditangkap polisi setelah mencuri handphone milik tetangganya sendiri.

° Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti oleh Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat.


Lahat, LintangPos.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat kembali menunjukkan ketangkasannya dalam menindak pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pria bernama Mukmin (46), warga Kapling Blok E, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti mencuri handphone milik tetangganya sendiri.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Jagal Bandit Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat usai menerima laporan dari korban, Marsela Dwi Anggraini (29), warga setempat.

Kasubsi Penmas Polres Lahat Aiptu Lispono, SH, mewakili Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban di kawasan Blok E, Kelurahan Bandar Jaya.

“Pelaku masuk melalui jendela kamar belakang rumah korban dan mengambil satu unit handphone merek Vivo Y12s warna Glacier Blue,” ungkap Aiptu Lispono, Kamis (23/10/2025).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan segera melaporkannya ke Polres Lahat.

BACA JUGA: Jalan Pagaralam–Kepahiang Putus Total Akibat Ambles, Bupati Empat Lawang Turun Langsung ke Lokasi

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama Kanit Pidum IPTU Budi Agus, S.E., akhirnya berhasil membekuk pelaku pada Rabu (22/10) sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah yang sama.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y12s yang merupakan milik korban.

“Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Lispono.

Atas tindakannya, Mukmin dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Lahat juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada pihak berwajib bila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.